Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO : Pemkab Maros Kucurkan Anggaran Pilkada Rp 11,4 M ke Bawaslu Maros

Penandatanganan NPHD diteken langsung Bupati Maros Hatta Rahman, bersama Ketua Bawaslu Maros Sufirman.

Penulis: Amiruddin | Editor: Syamsul Bahri

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, akhirnya meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), untuk gelaran Pilkada Maros 2020.

Penandatanganan NPHD diteken langsung Bupati Maros Hatta Rahman, bersama Ketua Bawaslu Maros Sufirman.

Sikdes Tak Kunjung Jelas, ACC: Polres Maros Punya Waktu 2 Bulan Tetapkan Tersangka

Berhadiah 10 Unit Sepeda Motor, One Day Trail Adventure Kembali Digelar di Toraja

Pengendara Minta Pemerintah Jeneponto Perbaiki Jalan Rusak Bungunglompoa

Sudah Dua Pekan Dinas Dukcapil Takalar Punya Dua Kadis

VIDEO: Chaidir Syam Daftar sebagai Balon Bupati di Hanura Maros Sore Ini

Penandatanganan NPHD dilaksanakan di ruang kerja Bupati Maros, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale.

Anggaran yang disepakati oleh Pemkab Maros dan Bawaslu sebesar Rp 11,4 miliar.

Anggaran sebesar Rp 100 juta rencananya dikucurkan lebih awal tahun ini.

Anggaran tersebut bakal dipakai untuk perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di 14 Kecamatan.

Jumlah Panwascam yang akan direkrut sebanyak 42 orang pengawas.

Sementara itu, sisa anggaran lainnya bakal menyusul tahun depan.

"Setelah melalui proses rasionalisasi, akhirnya hari ini kita menandatangani NPHD," kata Sufirman, kepada tribun-maros.com.

Awalnya, Bawaslu Maros diketahui mengusulkan anggaran sebesar Rp 15 miliar.

Namun akhirnya dikurangi, setelah melalui tahap rasionalisasi, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Maros.

Sufirman menambahkan, agenda terdekat Bawaslu Maros, yakni perekrutan 42 Panwascam, yang dihelat bulan ini.

Bawaslu menargetkan, Desember mendatang akan dilanjutkan dengan pelantikan Panwascam.

Simak videonya.

Sikdes Tak Kunjung Jelas, ACC: Polres Maros Punya Waktu 2 Bulan Tetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved