Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sikdes Tak Kunjung Jelas, ACC: Polres Maros Punya Waktu 2 Bulan Tetapkan Tersangka

Kasus tersebut yakni, dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013, dan telah merugikan negara sebesar Rp 600 juta.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, kembali mempertanyakan kinerja dan komitmen Polres Maros dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Direktur ACC, Abdul Kadir menilai selama 2018, Polres Maros tidak mampu menuntaskan satu kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa, dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Kasus tersebut yakni, dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Sikdes) tahun 2013, dan telah merugikan negara sebesar Rp 600 juta.

"Kami pertanyakan komitmen Polres Maros atas janji mengusut tuntas kasus Sikdes. Sudah tiga Kasat Reskrim, namun belum mampu seret tersangka tahun 2018," kata Kadir, Jumat (1/11/2019).

Pengendara Minta Pemerintah Jeneponto Perbaiki Jalan Rusak Bungunglompoa

Sudah Dua Pekan Dinas Dukcapil Takalar Punya Dua Kadis

Usia 36 Tahun, IRT ini Sudah Melahirkan 44 Kali dan Anak Hidup, Rahim Tergolong Langkah

Kadir curiga, pengusutan satu kasus oleh Polres Maros membutuhan waktu lebih dari setahun. Hal tersebut, membuktikan Polres sangat lambat dalam mengusut.

Polres Maros kini memiliki waktu dua bulam untuk menyeret tersangka. Sejak tahun 2019, Polres dinilai menggantung kasus tersebut.

"Kasus ini dirilis oleh Polres tahun 2018 lalu. Bersamaan dengan kasus korupsi Gertak Birahi dan Inseminasi Buatan (GBIB) Dinas Perikanan," katanya.

Saat rilis akhir tahun, Polres hanya tetapkan tersangka GBIB. Rencananya, tahun 2019 baru penetapan tersangka Sikdes.

"Namun sepuluh bulan berlalu, tidak ada kabar Sikdes. Ada apa?. Polisi harus tetapkan tersangka ditahun ini. Waktunya tinggal dua bulan," ujar dia.

Sebelumnya, Polres Maros, memastikan akan meningkatkan status kasus dugaan korupsi Sikdes 2013, dari penyelidikan dan penyidikan, November 2018 lalu.

Namun tiba-tiba, kasus tersebut tidak terselesaikan hingga akhir tahun.

Saat itu, Iptu Deni Eko menjabat sebagai Kasat Reskrim, dan menggantikan AKP Jufri Nasir. Saat ini Jufri menjabat di Polres Takalar.

Deni mengatakan, pihaknya terus bekerja mengumpulkan bukti kuat untuk penetapan tersangka.

Deni memastikan, penetapan tersangka juga akan segera dilakukan setelah peningkatan status kasus.

"Kami target, tahun ini (2018), status kasus dugaan korupsi Sikdes ditingkatkan ke sidik. Semoga prosesnya dapat berjalan lancar," kata Deni saat itu.

Pengendara Minta Pemerintah Jeneponto Perbaiki Jalan Rusak Bungunglompoa

Sudah Dua Pekan Dinas Dukcapil Takalar Punya Dua Kadis

Usia 36 Tahun, IRT ini Sudah Melahirkan 44 Kali dan Anak Hidup, Rahim Tergolong Langkah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved