Ternyata, Ini yang Menyulut Emosi Warga Hingga Ricuh di PN Sengkang
Tokoh Adat Kecamatan Gilireng, Andi Rusdi yang hadir pada musyawarah dengan pihak Pemkab Wajo di rumah jabatan Pesanggrahan, Kamis malam, cukup menyay
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Sejumlah pihak menyayangkan kericuhan pasca sidang mediasi sengketa lahan Paselloreng di Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (31/10/2019) kemarin.
Tokoh Adat Kecamatan Gilireng, Andi Rusdi yang hadir pada musyawarah dengan pihak Pemkab Wajo di rumah jabatan Pesanggrahan, Kamis malam, cukup menyayangkan aksi massa tak terkendali tersebut.
Soal Larangan Cadar, Legislator Golkar Muhammad Fauzi Anggap Pernyataan Menteri Agama Bikin Gaduh
VIDEO: Final Sepak Bola Salassa Cup II, Pandak Putra Vs RCH Bone-bone 1-0
Lafadz Niat Salat Jumat Makmum Lengkap Tata Cara Beserta Syarat Sahnya Salat Untuk Hari Ini
WOW! Inilah 5 Menteri Terkaya di Kabinet Indonesia Maju, Prabowo Subianto Nomor Urut 2
Simak Fakta Menarik Rob Kardinal, Pria yang Utarakan Cinta untuk Chelsea Islan
"Kami memohon maaf atas insiden tadi (kemarin), masyarakat emosi dan mencurigai pihak Andi Kemmang membaur dengan masyarakat dan membawa badik, itu menyulut emosi warga," katanya.
Menurutnya, masyarakat Paselloremg hanya ingin bertemu dengan pihak Andi Kemmang untuk mempertanyakan lahan yang diklaimnya.
" Masyarakat ingin bertemu langsung pihak Andi Kemmang untuk mediasi secara kekeluargaan dan membuktikan di mana lokasi yang klaim oleh pihak Andi Kemmang di wilayah Desa Paselloreng," katanya.
Sementara, Kasat Intelkam Polres Wajo, AKP AB Laba berharap, kejadian serupa tak terulang lagi.
Dirinya berharap, masyarakat mampu menahan diri dan menunggu hingga proses penyelesaian sengketa lahan tersebut berakhir.
" Kita harap masyarakat bersabar dan menahan diri, mari kawal proses ini hingga selesai," katanya.
Selain perwakilan dari masyarakat Paselloreng dan pihak keamanan, pertemuan di rumah jabatan Bupati Wajo di Pesanggrahan tersebut juga turut dihadiri Bupati Wajo, Amran Mahmud.

Diketahui, Andi Kemmang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengkang, lantaran merasa bahwa lahan seluas 1.300 ha di Paselloreng adalah haknya.
Para tergugat, adalah Pemerintah Kabupaten Wajo, BPN Kabupaten Wajo, pemwrintah kecamatan hingga pemerintah desa setempat. Sidang mediasi pun digelar pertama kalinya di PN Sengkang, dipimpin hakim Gazali Arif, Kamis (31/10/2019) kemarin.
Sejak proses gugatan lahan tersebut berlangsung, dipastikan proses pembayaran ganti rugi lahan tertunda. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: