Perda 'Peleburan' Organisasi Pemprov Sulsel Akhirnya Disetujui Dewan
Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat, (1/11/2019)
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulsel.
Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat, (1/11/2019)
Adapun agendanya, persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Sulsel terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda No 10 Tahun 2016.
Punya Lima Saset Sabu, Warga Palopo Diringkus Polisi
Transformasi ke Digital, Pembiayaan Mandiri Syariah Region VIII Makassar Tumbuh 14,45 %
Presiden Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Ini Ciri-ciri Soal Siapa Sosoknya,Bukan Antasari
Hal itu tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah disetujui menjadi Peraturan Daerah dan agenda lainnya terkait Penetapan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Sulsel.
"Kita bersyukur karena Alat Kelengkapan Dewan telah disahkan, yang kedua tentu juga saya menyampaikan apresiasi
Karena Ranperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga telah disetujui," kata Nurdin Abdullah.
Ia berharap akan hal ini mendukung terkait pembahasan APBD 2020 yang tinggal beberapa bulan.
"Tinggal beberapa bulan pembahasan APBD menjadi tugas pokok kita bersama. Oleh karena itu saya kira dengan pengesahan alat kelengkapan dewan ini.
Punya Lima Saset Sabu, Warga Palopo Diringkus Polisi
Transformasi ke Digital, Pembiayaan Mandiri Syariah Region VIII Makassar Tumbuh 14,45 %
Presiden Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Ini Ciri-ciri Soal Siapa Sosoknya,Bukan Antasari
Segera ini adalah sebuah langka yang sangat strategis kita lakukan supaya kita fokus dalam pembahasan APBD 2020," sebutnya.
Sedangkan terkait dengan perubahan peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, semata-mata tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan.
Ia menambahkan peleburan organisasi ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur pemerintahan.
Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi Sulsel, Reza mengatakan terkait rencana peleburan organisasi,.
Pemprov Sulsel saat ini juga sedang menyusun salinan Pergub jika Perda peleburan organisasi ini disepakati DPRD Sulsel.
"Dengan adanya salinan Pergub, tentu kita tidak lama lagi mengambil waktu untuk melaksanakan Perda peleburan organisasi ini," katanya.
Laporan wartawan Tribun Timur,Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: