Gegara Pagar GOR Sudiang, Perusahaan Ini Diblacklist Hingga Kembalikan Uang Negara
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR, Jumat (1/11/2019).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Hasil sidang itu menuntut agar CV Jngka Utama mengembalikan kerugian negara.
Mereka bahkan diberi batas waktu dua tahun untuk mengembalikan kerugian negara itu kepada pemerintah, dengan jaminan sertifikat tanah milik perusahaan tersebut.
Dengan demikian, CV Jangka Utama tidak bisa lagi mengikuti proses lelang pada proyek apapun yang diadakan oleh Pemprov Sulsel. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Berita Terkait