Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gegara Pagar GOR Sudiang, Perusahaan Ini Diblacklist Hingga Kembalikan Uang Negara

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR, Jumat (1/11/2019).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi. 

Hasil sidang itu menuntut agar CV Jngka Utama mengembalikan kerugian negara.

Mereka bahkan diberi batas waktu dua tahun untuk mengembalikan kerugian negara itu kepada pemerintah, dengan jaminan sertifikat tanah milik perusahaan tersebut.

Dengan demikian, CV Jangka Utama tidak bisa lagi mengikuti proses lelang pada proyek apapun yang diadakan oleh Pemprov Sulsel. (*)

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved