Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gegara Pagar GOR Sudiang, Perusahaan Ini Diblacklist Hingga Kembalikan Uang Negara

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR, Jumat (1/11/2019).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kerugian negara atas proyek pembangunan pagar GOR Sudiang, yang berada di Jl Pajjaiang, Kota Makassar, dinyatakan sudah final (selesai).

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR, Jumat (1/11/2019).

Menurut Salim, temuan kerugian negara ini telah diselesaikan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Sulsel dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel.

DJTD Profesi Libatkan Wartawan Tribun Timur Beri Materi Jurnalistik

Darije Ulang Tahun, Suporter PSM Makassar Lakukan ini

Maju Lewat Jalur Independen di Pilwali, Sadap-Julianti Kumpul KTP Elektronik

"Kerugian negara atas pembangunan proyek pagar GOR SUDIANG ini sudah dikembalikan oleh rekanan. Mereka sudah kembalikan kerugian negara lebih dari Rp 300 juta," kata Salim.

Ia menyebutkan pengembalian uang negara atas kerugian proyek ini, setelah dilakukan mediasi hingga sidang oleh Majelis Tim Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Salim menyebutkan, temuan kerugian negara di proyek pagar milik Dispora Sulsel, saat dilakukan pemeriksaan rutin terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara, pada tahun 2017.

DJTD Profesi Libatkan Wartawan Tribun Timur Beri Materi Jurnalistik

Darije Ulang Tahun, Suporter PSM Makassar Lakukan ini

Maju Lewat Jalur Independen di Pilwali, Sadap-Julianti Kumpul KTP Elektronik

Proyek ini dikerjakan oleh CV Jangka Utama.

Ia menjelaskan, dalam proses pembangunan pagar ditemukan ada item yang tidak dilaksanakan, padahal anggaran yang dicairkan terlapor habis terpakai.

"Proyek ini jumlahnya Rp600juta. Sementara temuan pemeriksa Inspektorat hanya terealisasi sekitar Rp200 juta. Ada beberapa item pekerjaan yang tidak diselesaikan, namun anggaran habis dibelanjakan," katanya.

Ia pun menambahkan, pengembalian kerugian negara hanya dibebankan kepada rekanan selaku kontraktor sedangkan tuntutan ganti rugi tidak dibebankan kepada Dispora Sulsel.

* Blacklist

Setelah terbukti melakukan pelanggaran, CV Jangka Utama juga mendapatkan sanksi administratif.

Salim menegaskan bahwa CV Jangka Utama di blacklist dari daftar rekanan pemerintah.

"Jadi kita blacklist, kita ketahui bahwa kontraktor ini telah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Setelah di blacklist, mereka tidak lagi bisa melakukan pengerjaan proyek pemerintah," katanya.

Terkait dengan temuan kerugian negara di Dispora Sulsel, Inspektorat telah melakukan sidang TPTGR.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved