Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berikut Susunan Organisasi Baru Pemprov Sulsel dan Tujuannya

Nurdin Abdullah mengatakan tujuan dari peleburan organisasi ini adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
abdiwan/tribun-timur.com
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika menandatangani persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (32/10/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel melakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda No 10 Tahun 2016.

Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah Pada Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (1/11/2019).

Nurdin Abdullah mengatakan tujuan dari peleburan organisasi ini adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan.

BREAKING NEWS: PSM Disanksi Komdis PSSI, Dendanya Fantastis

Perda Peleburan Organisasi Pemprov Sulsel Akhirnya Disetujui Dewan

Punya Lima Saset Sabu, Warga Palopo Diringkus Polisi

"Tujuannya adalah dalam rangka lebih menyederhanakan struktur pemerintahan," sebut Nurdin.

Setelah dilakukan pembahasan bersama OPD terkait oleh Pansus DPRD, disepakati untuk penurunan tipelogi perangkat daerah tidak diturunkan atau tetap tipe A.

"Berdasarkan hasil pemetaan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena harus dilakukan pemetaan ulang.

Sangat sulit dan butuh waktu lama serta ditetapkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri," sebut Wakil Ketua DPRD Sulsel, Saharuddin Alrief.

Adapun perangkat daerah yang tetap yaitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Koperasi, Usaha Kecl, Dan Menengah.

BREAKING NEWS: PSM Disanksi Komdis PSSI, Dendanya Fantastis

Perda Peleburan Organisasi Pemprov Sulsel Akhirnya Disetujui Dewan

Punya Lima Saset Sabu, Warga Palopo Diringkus Polisi

Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan.

Adapun nomenklatur perangkat daerah yang berubah/digabung, di antaranya, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tipe A.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak.

Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe A. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A.

Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A.

Dinas Perkebunan menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Tipe A.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Tipe A.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitan dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Tipe A.

Adapun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak mengalami perubahan atau tetap dinas sendiri.

Selanjutnya sesuai hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016.

Itu tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilakukan pengkajian secara yuridis formal dan materiil. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Laporan wartawan Tribun Timur,Saldy

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved