Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Polisi Dihukum Kurungan 21 Hari Usai Pukul Jurnalis, LBH Pers Makaasar: Biasa Saja

Dua anggota Sat Sabhara Polri tersebut adalah, Aipda Roesky Nrp 80010646, dan Aiptu Mursalim dengan Nrp 72120612.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Syamsul Bahri
Darul Amri/Tribun Timur
Suasana di dalam ruangan sidang pelanggaran disiplin anggota Polri yang memukul jurnalis, di Polda Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua anggota Polri asal Polres Jeneponto dan Takalar terbukti melanggar disiplin saat amankan demo, 24 September 2019.

Dua anggota Sat Sabhara Polri tersebut adalah, Aipda Roesky Nrp 80010646, dan Aiptu Mursalim dengan Nrp 72120612.

Gubernur Sulsel Umumkan UMP 2020 Sebesar Rp 3,1 juta

Soal PNS Pakai Cadar dan Celana Cingkrang saat Dinas, Sekda Jeneponto Sebut Masih Menunggu Regulasi

HIMAPBI FS UMI adakan Seminar Bulan Bahasa

Apakah Ini Tanda Kacau? Sehari PT LIB Terbitkan 2 Surat Berbeda Terkait Laga Liga 1 Persebaya vs PSM

Gara-gara Salah Ketik, Penandatanganan NPHD Bawaslu Maros dan Pemkab Molor

Pelanggaran ini dibaca Kompol H Marikar, saat pimpin sidang di markas Polda Sulsel, Kamis (31/10/2019) sore hingga malam.

Awalnya, Roesky dibacakan tuntutannya pada sidang tuntutan sekitar pukul 17.20 Wita. Lalu, Mursalim pukul 19.25 Wita.

Disebutkan, Roesky dan Mursalim terbukti melanggar disiplin tidak melindungi dan mengayomi, saat mengamankan demo.

Karena, anggota kepolisian indonesia itu, wajib memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepada warga Indonesia.

Pasalnya, kedua oknum anggota Polri ini terbukti mengangkat tongkat Polri untuk memukul seorang jurnalis, Muh Darwin.

Kejadian pemukulan memakai tongkat Polri ini, saat Roezky bersama Mursalim mengamankan demo berujung chaos.

Salah satu jurnalis Makassar, Darwin menjadi korban bentrokan antara polisi dan mahasiswa di depan kantor DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar.
Salah satu jurnalis Makassar, Darwin menjadi korban bentrokan antara polisi dan mahasiswa di depan kantor DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar. (istimewa)

Untuk itu, Propam Polda menimbang dan memutuskan, kedua anggotanya tersebut tidak menaati SOP pengamanan demo.

Menanggapi putusan sidang Bid Propam Polda Sulsel terhadap dua anggota Polri yang bersalah, karena memukul jurnalis.

Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar menilai, putusan terhadap dua anggota Polri tersebut sangat biasa saja.

Menurut salah satu tim hukum LBH Pers Firmansyah, putusan itu biasa. Karena itu dinilai bisa saja akan berulang kembali.

"Putusannya biasa saja, sebab praktek ini (kasus) akan berulang lagi. Jadi semacam tidak ada efek jerahnya," kata Firmansyah.

Hal itu dikuatkan dengan fakta kejadian, korban jurnalis M Darwin ditarik anggota dalam kerumunan massa yang chaos.

"Korban kan bukan dalam situasi chaos, dia kan sedang jalankan juga. Tapi ditarik masuk dalam situasi chaos," lanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved