Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selama Oktober, Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bone

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zacky Sungkar, saat menggelar press rilis kasus narkoba di Mapolres Bone, Kamis

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Sudirman
justang/tribunbone.com
Humas Polres Bone Kompol Daniel didampingi Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zacky Sungkar memimpin press rilis kasus narkoba di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Satuan Narkoba Polres Bone, mengamankan lima pelaku narkoba selama Bulan Oktober 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bone AKP Zacky Sungkar, saat menggelar press rilis kasus narkoba di Mapolres Bone, Kamis (31/10/2019).

Hadir dalam press rilis tersebut Humas Polres Bone Kompol Daniel.

VIDEO: Uji Terap Traktor Berbahan Bakar Gas di Sidrap

Fabriana Juara Turnamen Nasional Pencak Silat Rektor Unhas Cup X 2019

Ini Alasan Ibunda Indah Permatasari Tolak Arie Kriting Jadi Menantu Bukan Indah, ini Kayak Setan’

Kelima tersangka tersebut yakni, Andi Surahman alias Emmang (29) warga Desa Sanrego, Abd Rahmang (35) warga Desa Labotto, Wahyuddin alias Ayyu (26) warga Maccope Desa Mariorilau.

Juga Musramil alias Aco (37) warga Dusun Carompo, dan Rahman (30) warga Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap.

Para pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda.

Ada yang diamankan di rumah saat pesta narkoba.

Juga ada diamankan di terminal yang merupakan hasil pengembangan.

"Kelima tersangka ini telah dilakukan pengembangan, dan saat ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Zacky dalam press rilis, Kamis (31/10/2019).

Mantan Kasat Narkoba Polres Parepare itu menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh kelima tersangka ini dinyatakan terbukti.

"Mereka terbukti memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika sesuai pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Zacky.

3 Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Paud Bone Dilimpahkan ke Kejari

Tiga berkas tersangka dugaan korupsi Paud Dinas Pendidikan Bone sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

Ketiganya adalah berkas Kasi Paud Sulastri, pegawai Paud Ikhsan, dan Masdar.

Namun dari empat tersangka, berkas Kabid Paud, Erniati belum dilimpahkan.

Izin WNI Keluar Negeri Dibatasi, Ini Alasan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian

BREAKING NEWS: PSM Keberatan Main di Batakan, PT LIB: Deadlock Kita Serahkan ke PSSI

VIDEO: Lihat Wakil Ketua DPRD Lutim Menyelam di Sungai Periksa Pekerjaan Bronjong

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurnia membenarkan hal tersebut.

Bahwa pelimpahan tersaangka kasus paud sudah dilakukan sejak Selasa, 29 Oktober kemarin.

"Betul, sudah dilimpahkan ke kejaksaan kemarin, ada tiga berkas tersangka dari empat tersangka," kata Andi Kurnia, Rabu (30/10/2019).

"Ketiganya yakni Sulastri, Ikhsan, dan Masdar," kata Andi Kurnia.

Belum diketahui alasan berkas Kabid Paud Bone belum dilimpahkan.

Aparat kepolisian dikonfirmasi soal Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Moh Pahrun juga belum merespons.

Sebelumnya, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Paud Bone di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (7/10/2019).

Hasilnya, penyidik menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus disebu-sebut merugikan negara sebesar Rp4,9 miliar itu.

Salah satunya mantan Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati yang juga istri Wabup Bone, Ambo Dalle.

Selain itu, Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri juga ditetapkan tersangka. (TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com @juzanmuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved