Izin WNI Keluar Negeri Dibatasi, Ini Alasan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian
Tapi, hal itu akhirnya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berakhir pada penyiksaan maupun penelantaran.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Banyak lembaga atau oknum menawarka bekerja di luar negeri dengan iming-iming pendapatan besar di Kota Makassar meski melalui proses dan jalur non prosedural.
Tapi, hal itu akhirnya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berakhir pada penyiksaan maupun penelantaran.
Persoalan itu menjadi topik pembahasan dalam rapat koordinasi kerja sama keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi dengan organisasi internasional dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP).
BREAKING NEWS: PSM Keberatan Main di Batakan, PT LIB: Deadlock Kita Serahkan ke PSSI
Srikandi Pemuda Pancasila Tator Beri Bantuan ke Penderita Cacat Fisik
Bobol Celengan Majikan, Pegawai Salon di Palopo Diringkus Polisi
Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Pemerintah Kota Makassar, di Ruang Rapat Sipakatau, Balai Kota, Kamis (31/10/2019).
Dalam kegiatan ini juga turut hadir Direktur Kerja Sama Keimigrasian Ditjen Imigrasi Rochadi Iman Santoso, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Kaharuddin.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional Direktorat Kerja Sama Keimigrasian Imigrasi Ferry Herling Ishak South.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Cucu Koswala mengungkapkan pemberian izin untuk melancong ke luar negeri kini makin diperketat.
"Saat ini kami berlakukan regulasi yang lebih selektif dalam pemberian izin untuk keluar negeri, mengingat grafik penyiksaan TKI yang makin naik.
Izin keluar juga akan bisa terbit jika melampirkan beberapa dokumen seperti copian tiket pulang-pergi, dan identitas yang akan berangkat," katanya.
Selain itu, ditambahkannya banyak modus terkait kepergian umroh maupun travelling yang kadang disalahgunakan warga membuat pihak imigrasi makin berhati-hati dalam memberikan izin.
BREAKING NEWS: PSM Keberatan Main di Batakan, PT LIB: Deadlock Kita Serahkan ke PSSI
Srikandi Pemuda Pancasila Tator Beri Bantuan ke Penderita Cacat Fisik
Bobol Celengan Majikan, Pegawai Salon di Palopo Diringkus Polisi
Olehnya itu, paspor harus selalu ada sebagai identitas daerah asal.
"Paspor itu adalah identitas, jadi kiranya harus senantiasa dalam genggaman jika tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib di sana. Sekali lagi ini bukan untuk melarang bekerja ke luar negeri melainkan harus mengikuti prosedur yang ada agar menghindari hal yang tidak diinginkan," katanya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan, perlunya pembekalan skill untuk warga yang ingin bekerja ke luar selain pembelajaran bahasa agar memudahkan komunikasi saat bekerja.
"Jangan asal mau kerja saja tanpa memiliki skill dan kemampuan bahasa.
Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama untuk memberikan pengetahuan kepada warga agar saat menjalankan pekerjaannya tidak mengalami hambatan," kata Iqbal.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/koordinasi-kerjasama-keimigrasian-direktorat-jenderal-imigrasi-dengan-organisasi-internasional.jpg)