Prabowo Subianto Belum Sebulan Jadi Menteri Sudah Langgar Hukum? Lihat Plat Mobilnya, Saingi Jokowi?
Prabowo Subianto Belum Sebulan Jadi Menteri Sudah melanggar Hukum? Lihat plat mobil nya, Saingi Jokowi?
Prabowo Subianto Belum Sebulan Jadi Menteri Sudah melanggar Hukum? Lihat plat mobil nya, Saingi Jokowi?
TRIBUN-TIMUR.COM - Plat mobil Alphard putih Prabowo Subianto ramai diperbincangkan publik.
Mobil Prabowo Subianto dipasangi plat mobil nomor berlogo Kementerian Pertahanan RI dengan nomor 1-00.
Meski plat mobil yang dipasang itu merupakan plat khusus Kementerian Pertahanan RI.
Bagi sebagian orang awam, plat mobil dengan nomor 1 memang selalu diidentikkan dengan nomor kendaraan kepala negara atau kepala daerah.
Atau dalam hal ini kepala negara yakni Presiden Jokowi yang memang sesuai aturan menggunakan plat mobil RI 1
Sedangkan untuk jabatan menteri sebut saja Menteri Pertahanan yang dijabat Prabowo Subianto menggunakan kendaraan dengan nomor plat mobil RI 22.
Prabowo Subianto sendiri masih menggunakan mobil pribadinya, Toyota Alphard selama berdinas.
Foto mobil Prabowo Subianto berplat 1-00 sudah beredar di media sosial sejak beberapa hari lalu.
Yang jadi perhatian juga, mobil pribadi Prabowo Subianto menggunakan plat merah padahal punya mobil dinas
Sebelumnya Prabowo Subianto memposting sendiri foto mobil berplat 1-00 tersebut.
"Kunjungan kerja ke Mabes TNI," tulis akun Twitter Prabowo Subianto.
Dalam kunjungan ke Mabes TNI, Prabowo Subianto terlihat mengenakan stelan jas putih.
Prabowo Subianto juga tampak mengenakan kaca mata hitam dan kopiah.
Prabowo Subianto diterima Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan Prabowo Subianto masih memakai mobil pribadinya untuk bertugas.
Padahal Prabowo Subianto mendapat mobil dinas menteri toyoya Crown 2.5 HV G-Executive.
"Terus terang saya belum mendapat informasi detail terkait hal tersebut, tetapi memang benar sampai saat ini beliau masih menggunakan mobil pribadi Alphard putihnya dan tidak menggunakan mobil dinasnya," ujar Andre Rosiade dalam tayangan YouTube tvOneNews, Selasa (29/10/2019).

Andre Rosiade juga mengatakan mungkin Prabowo Subianto sudah terbiasa menggunakan mobil pribadinya.
Pertama mungkin karena Toyota Alphard milik Prabowo Subianto lebih luas.
Wajar saja, kata Andre Rosiade, menimbang jumlah staf Prabowo Subianto yang cukup banyak.
Melansir Tribunnews.com, Selain menggunakan mobil pribadi, Prabowo disebut-sebut tidak mengambil gajinya sebagai menteri.
Menanggapi hal tersebut, Andre mengatakan bahwa hal itu bagus karena Prabowo tidak membebankan anggaran negara.
"Tetapi kalau hal itu benar kan berarti bagus, artinya Pak Prabowo tidak membebankan anggaran negara dengan cara tidak memakai mobil dinas dan tidak mengambil gajinya," kata Andre.
Dikutip dari YouTube tvOneNews, Selasa (29/10/2019) para menteri dan wakil menteri (wamen) mendapat sejumlah fasilitas berupa gaji pokok dan tunjangan dengan total Rp Rp 18.648.000 per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan sesuai Kepres No. 68 tahun 2001, menteri juga mendapat tunjangan operasional yang besarannya sekira Rp 120 juta - Rp 150 juta per bulan.
Rumah dinas di kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan dan mobil dinas Toyota Crown 2.5 HV G-Executive.

Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mempertanyakan prosedur penggunaan plat nomor dinas di mobil pribadi Prabowo Subianto.
Malahan Ferdinand Hutahaean juga mewanti-wanti agar Prabowo Subianto tak ditilang polisi.
"TNKB Hitam diganti plat Kemhan?
Sdh diurus suratnya?
Jgn sampe jd plat palsu kategorinya awas ditilang Polisi.
Betul ngga @TMCPoldaMetro ?" tulis akun Twitter @FerdinandHaean2.

Berikut daftar pelat nomor polisinya:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR
RI 6 untuk Ketua DPR
RI 7 untuk Ketua DPD
RI 8 untuk Ketua MA
RI 9 untuk Ketua MK
RI 10 untuk Ketua BPK
RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan) RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Najwa Shihab Meragukan Niat Prabowo
Pembicaraan soal disayangkannya Prabowo Subianto memutuskan jadi Menhan padahal sebelumnya tim oposisi, masih bergulir.
Namun nasi sudah jadi bubur, kini Prabowo sudah dilantik dan sudah menjalankan tugas sebagai Menteri Pertahanan.
"Kita ingin membangun sebuah demokrasi gotong royong,” kata Jokowi saat diwawancarai wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019), TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.
Ia mengungkapkan, rekam jejak Prabowo selama berkarier di TNI dan pemahaman Prabowo dalam bidang pertahanan diharapkan mampu membuat Kementerian Pertahanan lebih baik lagi.
"Ya memang pengalaman beliau besar, beliau ada di situ," kata Jokowi.
Jokowi juga menegaskan, di Indonesia tidak mengenal oposisi seperti di negara lain.
Keputusan Prabowo menerima tawaran Jokowi menjadi Menhan mendapat tanggapan dari sejumlah partai.
Termasuk dari partai pendukung Prabowo saat Pilpres 2019, misalnya Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua DPP PAN, Yandri Susanto sempat kaget dengan keputusan Prabowo.
"Tentu kita kaget juga Pak Prabowo mau jadi menteri ya. Saya enggak kebayang itu capres nanti raker sama Komisi I," kata Yandri sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTV, Sabtu (26/10/2019).

Tanggapan lain datang dari Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Menurut Mardani, langkah Prabowo merapat ke pemerintahan Jokowi membuat iklim demokrasi di Indonesia, tidak sehat.
Pasalnya, hampir sebagian besar partai politik, berada di pemerintahan.
"PKS berharap tidak oposisi sendiri," kata Mardani.
Perbandingan parpol yang menjadi oposisi juga lebih sedikit dibandingkan dengan parpol yang mendukung Jokowi.
Menurutnya, hal ini dapat memberikan dampak yang tidak sehat, karena oposisi akan sepi.
Peneliti Senior Politik LIPI, Syamsudin Haris pun ikut menanggapi bergabungnya Prabowo dalam kabinet.
“Oposisi sangat diperlukan untuk menkritisi pemerintahan, sistem politik kita harusnya ada oposisi sebagai konsekuensi logis parpol yang kalah,” kata Syamsudin.
Tanggapan berbeda datang dari Ketua MPR, Bambang Soesatyo.
"Masuknya Prabowo merupakan rekonsiliasi pasca pemilu," kata Bambang.
Menurut politikus senior Partai Golkar ini, Prabowo memiliki kompetensi dalam bidang pertahanan dan pertanian.
“Ditunjuknya Prabowo menjadi Menhan untuk stabilitas pemerintahan Jokowi,” kata dia.
Puisi PKS Sedih Ditinggal Prabowo Gandengan Sama Jokowi
Sementara di acara Mata Najwa, politikus yang juga Ketua DPP PKS Abu Bakar Al Habsyi meluapkan curhat sedihnya.
Kata Al Habsyi, PKS sudah jalani suka duka bareng Prabowo sepanjang Pilpres 2019.
PKS rela berkorban waktu, energi dan pikiran demi golkan Prabowo jadi presiden .
Namun begitu gagal, Prabowo malah meninggalkan PKS begitu saja.
Saking sedihnya, mewakili PKS Al Habsyi membuat puisi keprihatinan lantaran ditinggal pendiri Partai Gerindra itu 'mesra' dengan Jokowi yang notabene rival tunggal di Pilpres.
Najwa Shihab bertanya, seberapa sedih PKS ditinggal Prabowo?
"Ya kalo kemauan Pak prabowo begitu maunya, apa mau dikata? "kata Al Habsyi.
"Tapi bagi kami yang sudah berkeringat, sampai ada yang meninggal, rasanya pingin dia gabung sama kita," lanjutnya.
"Tapi ya pilihan politik dia," tuturnya.
Najwa Shihab pun mengejar dengan pertanyaan 'Apakah itu artinya mengecilkan baju politik Prabowo sendiri dari skala calon presiden menjadi puas dengan kursi menteri?
"Beliau itu kan nasionalis. Ewuh pakewuh. Kalo demi bangsa, beliau selalu siap," tuturnya.
"Ooo, jadi PKS (biarpun ditinggal Prabowo) masih membela dia?" kejar Najwa Shihab.
"Yaa kenyataanya begitu...." jawab Al Habsyi.
Namun Al Habsyi tetap meluapkan kekecewaan ditinggal Prabowo masuk kabinet dengan sebuah pantun pendek.
Begini bunyinya .......
"Ke Kota Mekkah beli sorban ...
Pulang haji makan ikan .....

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Alphard Putih Prabowo Subianto Berplat 1-00 Melanggar Hukum?, https://medan.tribunnews.com/2019/10/31/alphard-putih-prabowo-subianto-berplat-1-00-melanggar-hukum?page=all.