Ditanya Soal UMP 2020, Nurdin Abdullah Justru Ngeluh Digaji Sebesar ini
Menurut Nurdin, hal ini tidak sesuai dengan beban kerja Gubernur yang mengawasi pemerintah provinsi dan 24 kabupaten dan kota di Sulsel.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
"Kami sudah rapat dengan dewan pengupahan soal ini. Tetap mengacu PP 78. Jadi saya bersyukur sekali teman-teman dewan pengupahan, sepakat untuk menyepakati UMP 2020 itu berdasarkan PP 78," ujar Agustinus.
Agustinus menjelaskan, hal ini juga menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019.
Hal itu tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang menjadi dasar penentuan besaran kenaikan UMP.
Diketahui, UMP Sulsel saat ini senilai Rp2.860.382 pada tahun 2019, berdasarakan edaran Kemenaler kenaikannya sebesar 8,51%.
Dengan kondisi itu, dia berhitung kenaikan UMP bakal naik jadi Rp3.103.800.
Melalui rapat dewan pengupahan, Agustinus mengatakan kenaikan UMP ini bakal diteken melalui surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel.
Targetnya, kenaikan UMP Sulsel akan diumumkan pada 1 November mendatang. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: