Setwan DPRD Makassar Gelar Workshop Kehumasan, Ini Pematerinya
Kegiatan ini diadakan di Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Makassar, Jl Hertasning, Makassar, Rabu (30/10/2019).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
"Jadi yang sidang disiplin ini soal proses lepas formasi saat kejadian, sedangkan soal pidana dirangan krimum," jelasnya.
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar sebagai pengacara, melapor dua kasus. Terkait etik, disiplin dan pidana.
Untuk mendesak kasus ini cepat diproses, tim hukum LBH Pers harus mendesak tim penyidik Polda dengan cara persuratan.
Surat nomor 02/LBH pers-Mks/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 pun ditujukan ke Bid Propam, Kapolda dan juga Irwasum.
Menanggapi adanya perkembangan itu, salah satu tim LBH Pers, Firmansyah akui saat ini timnya sedang merapatkan itu.
"Kita tim hukum masih rapatkan ini dulu, agar langkah dan proses hukumnya nanti sesuai," jelas Firmansyah kepada tribun.
Diketahui, tiga jurnalis yang mengalami kekerasan aparat keamanan terjadi saat aksi demo pada 27 September 2019, lalu.
Waktu itu, aparat keamanan Polda dan jajarannya membubarkan aksi mahasiswa yang menolak Revisi UU KPK dan RKUHP.
Tiga jurnalis, Darwin Fatir, Isak Pasabuan dan M Saiful Rania jadi korban kekerasan, dipukul, ditendang dan dihalangi.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: