Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepekan, Polisi Tilang 750 Pengendara di Wajo, Ini Pelanggarannya

Sejak dimulai pada Rabu, (23/10/2019) lalu, tercatat sudah 750 pengendara, baik motor maupun mobil, yang ditilang.

Tayang:
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
hardiansyah/tribunwajo.com
Satuan Lalu Lintas Polres Wajo melakukan Operasi Zebra 2019, Rabu (30/10/2019). 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Sepekan sudah pelaksanaan Operasi Zebra 2019 di Kabupaten Wajo, Rabu (30/10/2019).

Sejak dimulai pada Rabu, (23/10/2019) lalu, tercatat sudah 750 pengendara, baik motor maupun mobil, yang ditilang.

Selain menilang, Satuan Lalu Lintas Polres Wajo juga memberikan teguran kepada pengendara. Ada 24 teguran yang diberikan kepada para pengguna jalan.

SEDANG BERLANGSUNG LINK LIVE STREAMING TV Online Indosiar Madura United vs PS Tira Persikabo

Kabar Terbaru CPNS 2019 Pemprov Sulsel, BKD Beri Keterangan Mengejutkan

Ashanty Usir Aurel dari Rumah, Bilang Anak Anang Hermansyah dan Krisdayanti Itu Pembangkang

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf menjelaskan, angka tersebut dipastikan kian bertambah, mengingat pelaksanaan Operasi Zebra 2019 masih akan berlangsung seminggu ke depan.

"Angka ini dipastikam bertambah, karena Operasi Zebra masih berlangsung dan baru selesai tanggal 5 November nanti," katanya.

Secara rinci disebutkan, pengendara motor adalah yang paling banyak melanggar. Total 441 kasus, sementara mobil sebanyak 309.

Jenis pelanggaran pengemudi motor antara lain, tidak melengkapi surat-surat sebanyak 248 kasus, tak menggunakan helm standar 72 kasus, pengendara di bawah umur 50 kasus.

SEDANG BERLANGSUNG LINK LIVE STREAMING TV Online Indosiar Madura United vs PS Tira Persikabo

Kabar Terbaru CPNS 2019 Pemprov Sulsel, BKD Beri Keterangan Mengejutkan

Ashanty Usir Aurel dari Rumah, Bilang Anak Anang Hermansyah dan Krisdayanti Itu Pembangkang

Mnggunakan ponsel sambil berkendara 32 kasus, pelanggaran yang masuk kategori lain-lain 28 kasus, melawan arus 10 kasus, dan melebihi kecepatan maksimal 2 kasus.

Sementara, pelanggaran pengemudi mobil kebanyakan adalah tak melengkapi surat-surat sebanyak 173 kasus, tak menggunakan safety belt sebanyak 116 kasus.

Menggunakan ponsel 13 kasus, pelanggaran yang masuk kategori lain-lain 7 kasus dan pengendara di bawah pengaruh alkohol.

Dan penggunaan strobe light tak sesuai peruntukan masing-masing 1 kasus. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved