Polisi Penganiaya Jurnalis Saat Unjuk Rasa di Makassar Segera Disidang
Hotman pun masih enggan menyebutkan, berapa oknum polisi yang akan mengikuti sidang Disiplin ini yang digelar di Mapolda.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan kekerasan terhadap tiga jurnalis di Makassar, ada titik terang di Polda Sulsel.
Kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Hotman Sirait, dalam waktu dekat ini akan dilakukan Sidang Disiplin di Polda.
"Tanggalnya masih penyesuaian, karena kesiapan ankum dari satuan kerja (Satker)," kata Hotman, Selasa (29/10/2019) sore.
Baca: Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja
Hotman pun masih enggan menyebutkan, berapa oknum polisi yang akan mengikuti sidang Disiplin ini yang digelar di Mapolda.
Walau demikian, mantan Wakapolrestabes Makassar dan Kapolres Maros ini sebutkan sidang itu berkaitan proses lepas formasi.
"Jadi yang sidang disiplin ini soal proses lepas formasi saat kejadian, sedangkan soal pidana dirangan krimum," jelasnya.
Baca: UMI Bakal Hadirkan Pembicara Asal Jepang dan Inggris di Konferensi Kesehatan Internasional
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar sebagai pengacara, melapor dua kasus. Terkait etik, disiplin dan pidana.
Untuk mendesak kasus ini cepat diproses, tim hukum LBH Pers harus mendesak tim penyidik Polda dengan cara persuratan.
Surat nomor 02/LBH pers-Mks/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019 pun ditujukan ke Bid Propam, Kapolda dan juga Irwasum.
Baca: FOTO: Murid SD Negeri Percontohan PAM Kunjungan ke Tribun TImur
Menanggapi adanya perkembangan itu, salah satu tim LBH Pers, Firmansyah akui saat ini timnya sedang merapatkan itu.
"Kita tim hukum masih rapatkan ini dulu, agar langkah dan proses hukumnya nanti sesuai," jelas Firmansyah kepada tribun.
Diketahui, tiga jurnalis yang mengalami kekerasan aparat keamanan terjadi saat aksi demo pada 27 September 2019, lalu.
Baca: Pensiun dari Wartawan, Ko David Jualan Susu Kedelai dan Sambal Bundo Kanduang
Waktu itu, aparat keamanan Polda dan jajarannya membubarkan aksi mahasiswa yang menolak Revisi UU KPK dan RKUHP.
Tiga jurnalis, Darwin Fatir, Isak Pasabuan dan M Saiful Rania jadi korban kekerasan, dipukul, ditendang dan dihalangi.
Baca: Bulan Maulid Tiba, Tahun Ini Bertepatan HUT Ke-412 Makassar, DDI Galla Raya Undang Puang Makka
