Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lanjutan Sidang Pembunuhan di Wisma Benhil Makassar, Kama Cappi Ditegur Hakim

Saksi Ir baru penuhi panggilan PN, setelah dipanggil keempat kali. Dan keempat kali itu, sidang ditunda karena dia tidak hadir.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul/tribun-timur.com
Suasana saat lanjutan sidang kasus pembunuhan wanita dalam kamar Wisma Benhil, di PN Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lanjutan sidang pembunuhan di Wisma Benhil berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (30/10/2019) sore.

Dalan sidang lanjutan agenda mendengar keterangan saksi, PN Makassar hadirkan "saksi kunci", anggota Polri, Brigpol Ir.

Saksi Ir baru penuhi panggilan PN, setelah dipanggil keempat kali. Dan keempat kali itu, sidang ditunda karena dia tidak hadir.

Baca: Andi Sukma Didampingi Istri Ketiga Kembalikan Formulir Balon Bupati Luwu Utara

Pengacara terdakwa Indra Saputra, Ansari Setiawan menilai, saksi berbelit-belit saat memberikan keterangan sewaktu sidang.

"Saksi (Brigpol Ir) ini berbelit-belit saat dia berikan keterangannya, dan itu disangkal sama terdakwa," ujar Ansari kepada tribun.

Menurut Ansari atau yang dikenal dengan nama Kama Cappi, Ir dipanggil sebagai saksi karena dialah yang memanggil korban ke Wisma.

Baca: Reuni Akbar Kedokteran UMI Makassar Dirangkaikan Baksos, Alumni dari Penjuru Nusantara Hadir

"Yang bersangkutan (Brigpol Ir) kan yang memesan ini korban ke wisma, masa dia menyangkal soal itu," tegas Kama Cappi.

Dalam sidang, Kama Cappi menanyakan hubungan antara saksi Ir, korban dan juga terdakwa. Tapi saksi mengaku tidak kenal.

Diketahui, korban Rosalina dibunuh oleh Indra di wisma Benhil, Jl Toddopuli Raya Timur, Makassar, 19 April 2019 waktu lalu.

Baca: ALASAN Najwa Shihab Meragukan Niat Prabowo dan Gerindra Rebut Kursi Menhan, Kok Bisa?

Menurut keterangan terdakwa ke Kama Cappi, hubungan antara ketiganya saling kenal. Antara korban, terdakwa dan saksi.

"Mereka ini saling kenal, terdakwa kenal dengan saksi karena saksi kan memesan korban melalui terdakwa ini," jelas Kama.

"Masa sekarang di persidangan berkata lain, saksi kan memesan dua perempuan tapi yang datang satu saja," tambahnya.

Baca: Mentan Syahrul YL Dukung Riset dan Pengembangan Komoditas Pertanian

Disaat sidang Kama Cappi yang terkenal sebagai mantan demonstran, beberapa kali ditegur hakim ketua karena pertanyaannya ke saksi Ir.

"Ya tadi saya beberapa kali tanya ke saksi tapi hakim menegur saya, karena mungkin pertanyaanku terlalu keras," lanjut Kama.

Sidang kasus pembunuhan Rosalina di Wisma Benhil Makassar ini pun ditunda. Rencananya pekan depan dilanjut.

Baca: Daftar Kenaikan UMP 2020 DKI Jakarta, Sulawesi, Aceh, Sumatera & Papua, Ada Capai Rp 4,2 Juta

Mayat Perempuan Ditemukan Dalam Kamar 209 Wisma Benhil Toddopuli Raya Timur

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved