Kepala Desa di Luwu Timur Minta BPJS Kesehatan Sosialisasi Kenaikan Tarif
Seperti disampaikan Kepala Desa Mandiri, Maryadi kepada TribunLutim yang ditemui di Halaman BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun depan menimbulkan kekhawatiran bagi kepala desa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seperti disampaikan Kepala Desa Mandiri, Maryadi kepada TribunLutim yang ditemui di Halaman BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Luwu Timur, Rabu (30/10/2019).
"Tolonglah (pegawai BPJS) turun ke lapangan sosialisasi karena masyarakat itu banyak juga tidak tahu," kata Maryadi yang mengurus keperluan enam warganya di BPJS Kesehatan.
Baca: Makan Siang di Citadines Royal Bay Makassar Mulai Rp 5 Ribu, Ada 18 Item Pilihan
"Masyarakat itu banyak tidak tahu, nanti dia bilang, lah ini kenapa lagi kok naik. Nanti ada yang protes," imbuhnya.
Menurutnya, sosialiasi turun ke masyarakat akan membantu penyebaran informasi kenaikan tarif BPJS Kesehatan mulai tahun depan.
Ia juga meminta agar BPJS Kesehatan memberi pelayanan yang baik bagi peserta termasuk jasa kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit.
Sementara satpam BPJS Kesehatan Kantor Layanan Operasional Kabupaten Luwu Timur, Aswandi mengatakan ada puluhan orang tiap harinya mengurus BPJS Kesehatan.
Baca: Prabu Life Schooling Bakal Gelar Gelar Job Fair di Bulukumba
"Ada sekitar puluhan orang lah yang mengurus BPJS kesehatan tiap harinya," kata Aswandi.
Kantor BPJS Kesehatan di Malili lokasinya di Jl Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili atau depan Lapangan Merdeka.
Pantauan TribunLutim.com di kantor tersebut, tidak terlihat kepadatan warga yang mengurus. Tiga bangku panjang untuk antre yang tersedia terlihat sepi.
Sebelumnya, Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.
Baca: Peringati Dies Natalies ke 14, Stikes Panakkukang Makassar Wisuda 243 Mahasiswa
Itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp 16.500 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.
Baca: VIDEO: Kaswadi Razak Ikuti Tes Wawancara di Partai Golkar Sulsel
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Baca: Resmi Jadi Devisa, ini Target Bank Sulselbar
Iuran BPJS Naik, Ketua DPRD Gowa Harap Layanan Kesehatan Meningkat
Ketua DPRD Kabupaten Gowa Rafiuddin Raping mengatakan kenaikan iuran BPJS kesehatan akan memberatkan rakyat kecil.
Aji Raping, sapaan, menuturkan kesulitan paling dirasakan oleh rakyat kecil yang memiliki banyak tanggungan.
Utamanya, seorang kepala keluarga yang memiliki lima orang lebih tanggungan. Raping menilai, keputusan pemerintah pusat ini tidak tepat dalam meningkatkan iuran BPJS 100 persen.
Baca: Video Syur Mirip Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad Viral di Media Sosial WhatsApp, Ini Reaksi Gisel
"Kenaikan iuran BPJS 100 persen ini kasihan bagi masyarakat kecil," katanya kepada Tribun Timur, Rabu (30/10/2019).
"Bayangkan jika rakyat kecil yang memiliki tujuh hingga 8 orang anggota keluarga. Penghasilan yang rendah tidak bisa tutupi iuran perbulan," bebernya.
Oleh karena itu, katanya, persoalan tersebut mesti dicarikan solusi bersama melalui kebijakan kenaikan iuran BPJS ini.
Baca: Resmi Jadi Devisa, ini Target Bank Sulselbar
Kedua, kata Raping, ia berharap adanya peningkatan layanan kesehatan melalui peningkatan iuran BPJS kesehatan.
Legislator fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menuturkan, pelayanan kesehatan selama ini belum optimal melalui kepesertaan BPJS kesehatan.
"Pelayanan harus diperbaiki. Contohnya pasien yang berobat ke rumah sakit besar, mestinya diberi kebijakan tanpa rujukan kalau sudah darurat," bebernya.
Baca: VIDEO: Makan Bersama di Masjid Cara ASN Luwu Timur Jaga Silaturahmi
"Saya lihat juga bahkan ada masyarakat kadang harus beli obat sendiri. Termasuk pasien lambat dapat kamar jika rawat inap," imbuhnya.
Diketahui Presiden Joko Presiden Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Baca: Ketua DPRD Sulbar Sesalkan Kebijakan Presiden Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Baca: Pelatih PSM Lindungi Pemain, Darije: Tidak Ada Seorang Marah Terhadap Mereka
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Baca: Dianiaya di Pasar Katangka, Kakek Rasyid Meregang Nyawa
Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Apa Tindakan DPRD Makassar?
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, mengatakan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, harusnya tak dilakukan sebelum sistemnya diperbaiki.
"Harusnya ini sistem yang diperbaikan dulu, jaminan atas kualitas pelayan, nanti setelah semuanya bagus barulah dinaikan tarif," tegas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Makassar itu kepada Tribun Timur di ruang komisi D, Rabu (30/10/2019).
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Makassar
BERITA TERBARU Skandal Video Syur Mirip Gisel Viral, Mantan Gading Marten Bawa Bukti-bukti ini
Anak Buah Nadiem Makarim Bikin Heboh Twitter, Suplai 2 Kaleng Lem Aibon Buat Murid SD, Untuk Apa?
Wahab pun memastikan akan mengundang pihak BPJS Kesehatan Makassar Sabtu (2/11/2019). Tujuannya untuk menayakan sejauhmana data diri peserta BPJS di Kota Makassar.
"Insya Allah, Sabtu ini jam 13.00 wita akan rapat RDP dengan BPJS Makassar di ruang paripurna," jelas Wahab.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja dua kali lipat dari sekarang.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Makassar
BERITA TERBARU Skandal Video Syur Mirip Gisel Viral, Mantan Gading Marten Bawa Bukti-bukti ini
Anak Buah Nadiem Makarim Bikin Heboh Twitter, Suplai 2 Kaleng Lem Aibon Buat Murid SD, Untuk Apa?
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tertulis tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.
Kenaikan iuran tersebut diterapkan mulai 1 Januari 2020.(zis)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: