Iuran BPJS Naik, PCC RS Wahidin Siap Tingkatkan Pelayanan
Humas PCC RSUP Wahidin, Dewi Rizki Nurmala, menyebut jika pihaknya tentu akan meningkatkan pelayanan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Private Care Center (PCC) Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) Dr Wahidin Sudirohusodo menyambutnya secara positif, kenaikan iuran BPJS.
Kenaikan iuran ini mulai diberlakukan Januari 2020 mendatang.
Humas PCC RSUP Wahidin, Dewi Rizki Nurmala, menyebut jika pihaknya tentu akan meningkatkan pelayanan.
Lolos Liga 3 Zona Sulawesi, Pemain Gaspa 1958 Diarak Keliling Kota
RAMALAN Zodiak Rabu 30 Oktober 2019, Jangan Ganggu Aries Lagi Sensitif, Ada Kabar Baik untuk si Leo
Andi Arief Sebut Megawati Dendam pada SBY Lalu Turun ke AHY, Puan Maharani Ungkap Fakta Sebenarnya
"Tentu saja, RSWS terus berbenah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal untuk seluruh lapisan masyarakat," ujar Dewi Rizki Nurmala, Rabu (30/10/2019).
Ia menambahkan, kenaikan iuran BPJS atau JKN tidak akan begitu berpengaruh dengan layanan kesehatan di PCC RS Wahidin.
"Kenaikan Iuran JKN tidak berpengaruh langsung terhadap pelayanan yang kami berikan, karena klaim yang kami ajukan berdasarkan diagnosa penyakit dan kelas perawatan pasien," paparnya.
Sejauh ini PCC RS Wahidin melayani pasien BPJS hanya untuk pelayanan rawat inap.
Sementara untuk pasien rawat jalan pengguna BPJS belum bisa dilayani.
"Untuk sementara di PCC baru layanan rawat inap yang bisa BPJS, kalau rawat jalan masih ada beberapa syarat yang harus kami benahi supaya bisa berlaku poliklinik eksekutifnya," ungkapnya.
Dewi juga menambahkan untuk merespon perubahan tersebut, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.
Utamanya sosialisasi kepada para pegawai PCC RS Wahidin.
"PP nya baru kami peroleh kemarin sore, dan dalam waktu dekat akan kami sosialisasikan kepada seluruh pegawai RS," paparnya.
PCC merupakan salah satu Unit dari Center of Excellent RS Wahidin, yang memberikan konsep pelayanan dengan fasilitas di atas standar layanan kelas 1.
"Diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan bagi pasien JKN Mandiri, dengan syarat bersedia membayar biaya tambahan maksimal 75% dari tarif INA CBGs untuk layanan rawat inap," tutupnya.
98 Persen Pasien BPJS