Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Naik, Begini Harapan Warga Jeneponto

Seperti yang diungkapkan Asni, saat ditemui di Kantor BPJS Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Rabu (30/10/2019).

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Sudirman
ikbal/tribunjeneponto.com
suasana masyarakat mengurus BPJS Kesehatan Jeneponto 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Sejumlah warga di Kabupaten Jeneponto, belum mengetahui rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Seperti yang diungkapkan Asni, saat ditemui di Kantor BPJS Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulsel, Rabu (30/10/2019).

"Saya belum tahu ada kenaikan," katanya

Asni yang mengurus perbaikan nama BPJS miliknya, berharap kenaikan itu tak membebani masyarakat kecil seperti dirinya.

Siapkan Penampungan, Besok Empat Jam Air Tak Mengalir di Jl Borong Raya

Cara Merawat Behel yang Benar Hingga Bahayanya Jika Dipakai Hanya untuk Fashion

Iuran BPJS Naik, PCC RS Wahidin Siap Tingkatkan Pelayanan

"Kita berharap kenaikan iuran BPJS ini tak membebani masyarakat kecil seperti kami, kalaupun ada agar pemerintah memperbaiki pelayanan," pungkasnya.

Petugas keamanan BPJS Jeneponto Bastamin mengungkapkan, kabar kenaikan iuran BPJS belum mempengaruhi masyarakat.

"Jika dilihat dari hari-hari kemarin tak ada perubahan jumlah masyarakat yang mengurus BPJS, karena mereka berpikir BPJS ini kebutuhan," kata Bastamin.

Ia mengungkapkan jika dirata-ratakan jumlah pengurus BPJS setiap harinya mencapai 40 hingga 50 orang.

"Rata-rata mereka mengurus perubahan kartu seperti mencocokkan nama, salah NIK dan KK. Baru masuk prabayar dan PNS baru," jelasnya.

Diketahui, Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atu BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Mahfud MD Dipaksa Mundur dari Menteri Jokowi, Dihubungkan dengan KPK, Komentarnya Menohok

Lolos Liga 3 Zona Sulawesi, Pemain Gaspa 1958 Diarak Keliling Kota

Andi Arief Sebut Megawati Dendam pada SBY Lalu Turun ke AHY, Puan Maharani Ungkap Fakta Sebenarnya

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000. (TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved