Fakta-fakta Ayah Kandung Perkosa Putrinya Sampai Hamil, Ternyata Ada Hubungannya dengan Santet
Sungguh bejat ayah yang satu ini. Bukannya melindungi laiknya orangtua pada umumnya, pria inisial JN (39) ini malah tega perkosa anak kandungnya NK
- Fakta-fakta ayah kandung perkosa Putrinya Sampai Hamil, Ternyata Ada Hubungannya dengan santet
TRIBUN-TIMUR.COM - Sungguh bejat ayah yang satu ini.
Bukannya melindungi laiknya orangtua pada umumnya, pria inisial JN (39) ini malah tega perkosa anak kandungnya NK (16) hingga hamil.
Warga Curug, Kabupaten Tangerang itu ternyata sudah melakukan aksi bejatnya selama setahun, yakni sejak tahun 2018.
Aksi sang ayah terbongkar setelah ibu kandung korban melihat perilaku aneh anaknya.
LINK Kumpulan Soal Latihan SKD, Sekaligus Trik dan Tips Lolos CPNS 2019, Cek sscasn.bkn.go.id
LASAN Mahfud MD ke Amien Rais yang Akan Buat Perhitungan ke Menteri Presiden Jokowi
Ibu Nekat Simpan Janinnya yang Berusia 14 Minggu di Dalam Kulkas, Alasannya Bikin Nangis
Berikut ini deretan fakta pria di Tangerang yang tega memerkosa anak kandungnya:
1. Motif Pelaku
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (29/10/2019), Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan kejadian tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai selama dua tahun lalu.
Ferdy menduga motif pelaku memerkosa korban karena kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi.
"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019)
LINK Kumpulan Soal Latihan SKD, Sekaligus Trik dan Tips Lolos CPNS 2019, Cek sscasn.bkn.go.id
LASAN Mahfud MD ke Amien Rais yang Akan Buat Perhitungan ke Menteri Presiden Jokowi
Ibu Nekat Simpan Janinnya yang Berusia 14 Minggu di Dalam Kulkas, Alasannya Bikin Nangis
2. Ibu Lihat Perilaku Aneh sang Anak
Ferdy menjelaskan, aksi JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah rumah.
Saat itu, sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Setelah itu, korban akhirnya mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.
"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.
3. Dilakukan di Kamar
Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.
"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.
LINK Kumpulan Soal Latihan SKD, Sekaligus Trik dan Tips Lolos CPNS 2019, Cek sscasn.bkn.go.id
LASAN Mahfud MD ke Amien Rais yang Akan Buat Perhitungan ke Menteri Presiden Jokowi
Ibu Nekat Simpan Janinnya yang Berusia 14 Minggu di Dalam Kulkas, Alasannya Bikin Nangis
4. Korban Hamil
Akibat perbuatan sang ayah, korban kini hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan.
Usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum untuk keperluan penyelidikan polisi.
• Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan di Sumsel, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
5. Modus Pelaku Perkosa Anak Kandung
Sementara itu, dikutip dari TribunJakarta.com, Ferdy mengatakan modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengatakan bahwa putrinya dalam pengaruh santet.
Dikatakannya, cara menghilangkannya adalah dengan melakukan persetubuhan.
"Modus operandinya dengan cara dia bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban," ujarnya.
Menurut Ferdy, modus pelaku hanya mengada-ada.
LINK Kumpulan Soal Latihan SKD, Sekaligus Trik dan Tips Lolos CPNS 2019, Cek sscasn.bkn.go.id
LASAN Mahfud MD ke Amien Rais yang Akan Buat Perhitungan ke Menteri Presiden Jokowi
Ibu Nekat Simpan Janinnya yang Berusia 14 Minggu di Dalam Kulkas, Alasannya Bikin Nangis
"Jadi itu modus, setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut, menurut keterangan dari pada korban, sperma dari pada pelaku dielap kemudian diperas menggunakan air dimasukkan ke dalam botol, korban disuruh minum sebagai penangkal teluh," ujar Ferdy.
Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kejinya Ayah Perkosa Anak 2 Kali, Ibu Kandung Malah Usir dan Sebut Putrinya Pelakor, Kronologi
Sungguh keji dan biadab pria yang satu ini.
Dirinya telah perkosa putrinya sendiri dua kali.
Dia memaksa anaknya melayani nafsu birahinya di bawah ancaman.
Namun naas, bukannya dibela, ibu kandung si anak justeru mengusir anaknya sendiri.
Si anak diusir dari rumah karena disebut perebut laki orang atau Pelakor.
Ibu menuduh anaknya ada hati dengan ayahnya dan merebutnya.
Akhinrya terungkap fakta bahwa ayahnya telah memerkosa si anak hingga mengalami trauma berat.
Cek selengkapnya di sini:
N (14), seorang remaja asal Probolinggo, diusir ibu kandungnya karena dianggap sebagai pelakor karena telah bersetubuh dengan ayah tirinya.
Dari pengakuan N, dia sebenarnya telah diperkosa.
Ayah kandung N, S menjelaskan, anaknya itu disetubuhi ayah tiri dua kali, pada Maret dan Juni lalu saat rumah sepi.
Di bawah ancaman, N dipukul hingga patah tulang.
N tak bisa melawan.
"Ibunya (mantan istri) waktu kejadian jualan di pasar. Ibunya malah mengusir anak saya dari rumahnya karena dianggap pelakor," ujar S, saat menemani anaknya melapor ke Polres Probolinggo, Rabu (2/10/2019).
N sebelumnya sempat melapor ke Polsek Leces seorang diri pekan lalu.
Namun, dianjurkan ke Unit PPA Polres.
Diketahui setelah perceraian S dengan istrinya, N tinggal di rumah mantan istri dengan suami atau ayah tiri N.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima laporan itu.
"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia. (Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)
Diancam Dibunuh Hingga Trauma
Kasus yang sama, AS (38), seorang ayah di Kabupaten Cirebon Jawa Barat, memperkosa anak kandungnya, S (15).
AKBP Suhermanto memberikan pertanyaan pada AS (38), pelaku pemerkosaan anak kandungnya, saat pengungakapn kasus di Mapolres Cirebon, Jumat (27/9/2019) petang.(KOMPAS.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)
Pelaku bahkan mengancam akan membunuh anak gadisnya itu jika melawan dan berteriak saat diperkosa.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, tindakan bejat itu dilakukan pelaku pada korban sebanyak dua kali.
Pertama pada bulan Oktober 2017 saat korban masih berusia 14 tahun.
Saat itu, korban sedang tidur bersama adiknya di kamar.
Pelaku kemudian masuk kamar dan langsung memperkosa.
Korban berusaha melawan dan berteriak.
Namun, pelaku langsung menutup mulut korban dan mengancam akan membunuhnya bila berteriak.
Korban tidak dapat melawan.
“Korban kaget, akan berteriak mulut langsung dibekap. Korban melawan memukul tersangka tapi tidak kuat"
"Kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban,” kata Suhermanto kepada sejumlah rekan media, di Mapolres Cirebon, Jumat (27/9/2019).
Perbuatan kedua dilakukan pada April 2018. Korban diperkosa di kamar pelaku.
Korban kembali melawan, tapi kembali diancam dibunuh sehingga tidak dapat melawan.
Usai melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan kepada orang lain.
Di hadapan petugas, AS mengaku tindakan dilakukannya karena tidak tahan lantaran ditinggal istrinya yang berkerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia.
Sudah dua tahun kerja di Malaysia.
“Iya saya sadar Pak, tidak mabuk"
"Enggak tahan aja istri kerja TKW sudah dua tahun,” kata pelaku bekerja sebagai sopir.
Karena tindakan bejat itu, korban mengalami trauma.
Korban kerap tidak berani pulang ke rumah dan mencari tempat aman di luar rumah.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Cirebon melakukan pendampingan dan pemulihan trauma terhadap korban.
Sebelum memperkosa korban, pelaku menikahi lagi Suhermanto mengatakan, setelah ditinggal istri pergi menjadi TKW ke Malaysia, pelaku kembali menikah lagi dengan perempuan lain.
“Tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dilakukan saat pelaku sudah memiliki istri kedua,” kata dia.
Berharap Pelaku Dihukum Mati Namun, tidak ada yang mengetahui kejadian bejat itu karena korban sangat ketakutan sehingga tidak menceritakan kepada siapapun.
Barulah setelah istrinya pulang dari Malaysia, korban mulai menceritakan apa yang dialaminya.
Korban dan istri pelaku langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polres Cirebon pada Agustus 2019.
Petugas menangkap pelaku di rumahnya dan menyangkakan pelaku dengan pasal 76 jo 81 82 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Fakta Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Modus Tangkal Santet, https://wow.tribunnews.com/2019/10/29/5-fakta-ayah-di-tangerang-tega-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil-modus-tangkal-santet?page=all.
