Dua Bulan Bekas Camat Simbang Jadi Tersangka, Begini Progres Kasusnya di Kejari Maros
Hatta menyandang status tersangka, dalam dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.
Penulis: Amiruddin | Editor: Sudirman
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Mantan Camat Simbang Muhammad Hatta, sudah dua bulan menyandang status tersangka, Rabu (30/10/2019).
Hatta menyandang status tersangka, dalam dugaan pungutan liar pembuatan akta jual beli tanah.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (30/8/2019) lalu.
Pimpin Upacara HUT ke-74 Kemenkumham di Halaman Kantor Imigrasi Mamuju, Wagub Sulbar Bilang?
Lowongan Kerja BUMN - PTPN (Persero) Cari Karyawan, Dapat 7 Fasilitas Jika Lolos, Cek Info Resmi!
Sappe, Warga Parepare Anggap BPJS Kesehatan Proyek Gagal Negara
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Maros, Muhammad Afrisal Tuasikal, mengatakan kasus tersebut masih bergulir.
Penyidik kata dia, masih melengkapi berkas sesuai petunjuk penuntut umum.
"Insya Allah secepatnya kita rampungkan berkasnya. Setelah selesai segera kita tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Afrisal Tuasikal, kepada tribun-maros.com.
Afrisal menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi penyidik.
Mengenai syarat formil dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik.
JPU sebelumnya memang telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik, karena dianggap belum lengkap.
"Intinya proses tetap berjalan dan secepatnya kita rampungkan. Petunjuk dari penuntut umum, untuk menyempurnakan berkas perkara untuk keperluan penuntutan," ujarnya.
Sebelumnya, eks Camat Simbang Muhammad Hatta, mengaku menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Maros.
"Untuk pendampingan hukum, saya percayakan ke penasehat hukum. Selama proses hukum berjalan, saya selalu kooperatif dengan penegak hukum," ujar Hatta, belum lama ini ke tribun-maros.com.
Meski kasusnya masih bergulir di Kejari Maros, Hatta masih aktif sebagai aparatur sipil negeri (ASN).
VIDEO: Begini Pengakuan Bocah Korban Pemerkosaan di Jeneponto
Kronologi Kades Dipergoki Berhubungan Badan dengan Istri Tetangga di Bawah Jembatan, Balasan Istri
ILC Tadi Malam, Mahfud MD Bicara Deradikalisasi, Haikal Hassan: Jangan itu, yang Berantakan Ekonomi
Apalagi Hatta kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Maros.
Hatta ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli pembuatan akta jual beli tanah, oleh Kejaksaan Negeri Maros, pada Jumat (30/8/2019) lalu.