Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aktivis di Jeneponto Ini Sebut Tak Ada Alasan BPJS Kesehatan Dipertahankan

Aktivis di Jeneponto Ini Sebut Tak Ada Alasan BPJS Kesehatan Dipertahankan

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/IKBAL NURKARIM
Aktivis Jeneponto Muh Alim Bahri saat unjuk rasa menuntut BPJS Kesehatan dibubarkan dalam momentum hari sumpah pemuda 

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000. (TribunJeneponto.com)

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved