Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Vonis Terdakwa Dosen UNM, Keluarga Siti Zulaeha Demo di Pengadilan

Jelang Vonis Terdakwa Dosen UNM, Keluarga Siti Zulaeha Demo di Pengadilan

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Aksi unjuk rasa Pemuda dan Mahasiswa Peduli Keadilan berunjuk rasa di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (29/10/2019) siang. 

Wahyu Jayadi merupakan dosen Universitas Negeri Makassar. Ia menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri, Siti Zulaeha Djafar pada Kamis 21 Maret 2019 lalu.

Selain rekan kerja, terdakwa dan korban merupakan tetangga rumah di BTN Sabrina Regensi, Kabupaten Gowa. Mereka juga berasal dari kampung yang sama, Kabupaten Sinjai.

Sebelumnya, JPU Arifuddin dalam dakwaannya menyampaikan, perbuatan Wahyu Jayadi terbukti menghilangkan nyawa orang lain, dalam hal ini Siti Zulaeha Djafar.

Akan tetapi, JPU menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Oleh karena itu, terdakwa Wahyu Jayadi hanya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Di hadapan majelis hakim, Wahyu Jayadi dituntut hukuman pidana 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved