Ini Syarat Bagi Calon Independen di Pilwali Makassar
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, menyatakan, cakada yang maju via jalur perseorangan wajib mengumpul 72.570 dukungan.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
"Verifikasi faktual ini mengecek satu persatu dukungan dengan mendatangi semua yang menyerahkan syarat dukungan kepada calon. Verifikasi faktual berlangsung dari tanggal 19 Mei hingga 17 Juni," jelasnya.
BREAKING NEWS: Amido Balte Target Man, Maitimo Isi Winger, Rahmat Tak Masuk Line Up
SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING OCHANNEL TV ONLINE Bhayangkara FC vs PSM Makassar, Nonton Sekarang
VIDEO: Dishub dan Polres Luwu Utara Pererat Kemitraan Penindakat Pelanggar Lalu Lintas
"Setelah semuanya lolos semua ini, barulah dibolehkan mendaftar pada 16 hingga 18 Juni 2020, bersamaan waktunya dengan calon yang diusung partai," kata Gunawan.
Gunawan menambahkan, hingga penetapan jumlah syarakat dukungan bagi calon perseorangan, baru empat cakada di pilwali menghubungi KPU Makassar.
Mereka, Syarifuddin Daeng Punna, Sukriansyah S Latief, Muhammad Ismak, dan Andi Munawar Syahir. (*)
angganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/komisioner-komisi-pemilihan-umum-kpu-makassar-gunawan-mashar.jpg)