Ini Syarat Bagi Calon Independen di Pilwali Makassar
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, menyatakan, cakada yang maju via jalur perseorangan wajib mengumpul 72.570 dukungan.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sudah menetapkan jumlah dukungan bagi calon kepala daerah (cakada) yang maju di Pilwali Makassar melalui jalur independen.
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, menyatakan, cakada yang maju via jalur perseorangan wajib mengumpul 72.570 dukungan.
Lalu dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Gunawan menjelaskan, pengumpulan KTP-EL oleh calon independen dimulai 11 Desember 2019 dan berakhir 5 Maret 2020. Sementara jadwal perseorangan mendaftar di KPU dimulai pada 16-18 Juni 2020.
BREAKING NEWS: Amido Balte Target Man, Maitimo Isi Winger, Rahmat Tak Masuk Line Up
SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING OCHANNEL TV ONLINE Bhayangkara FC vs PSM Makassar, Nonton Sekarang
VIDEO: Dishub dan Polres Luwu Utara Pererat Kemitraan Penindakat Pelanggar Lalu Lintas
"Syarat lain, sebaran dukungan harus dari 8 kecamatan di 15 kecamatan di Makassar," ujar Gunawan kepada Tribun melalui pesan Whatsapp, Selasa (29/10/2019).
Ia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019 lalu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 15 kecamatan, 153 kelurahan di Makassar sebanyak 967.590 pemilih.
"Jadi hitungannya karena DPT kita 967.590, maka persentasenya harus 7,5 persen," ujar Gunawan.
Ia menambahkan bahwa di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang pencalonan perseorangan disebutkan bahwa DPT 500 ribu-1 juta, persentase dukungan 7,5 persen dari DPT.
"Hitungan KPU Makassar bagi calon yang lewat jalur perseorangan harus mengumpulkan minimal 72.570 KTP Elektronk sebagi dukungan maju di Pilwali," tegasnya.
"Syarat lain, yang diserahkan itu formulir B1 KWK yang sudah diisi dan ditempeli diatasnya fotokopi KTP. KTP memenuhi syarat tentu saja berdomisili di Makassar," Gunawan menambahkan.
Menurut Gunawan, syarat dukungan yang diserahkan juga sebarannya paling sedikit di 8 kecamatan di Makassar.
Jika jumlah minimum dan sebaran tersebut terpenuhi, lanjut Gunawan, barulah KPU memberi tanda terima yang menerangkan bahwa bakal calon itu sudah menyerahkan syarat dukungan.
BREAKING NEWS: Amido Balte Target Man, Maitimo Isi Winger, Rahmat Tak Masuk Line Up
SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING OCHANNEL TV ONLINE Bhayangkara FC vs PSM Makassar, Nonton Sekarang
VIDEO: Dishub dan Polres Luwu Utara Pererat Kemitraan Penindakat Pelanggar Lalu Lintas
"Setelah itu, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi. Verifikasi oleh KPU berlangsung sejak 15 Maret hingga 17 Mei 2020," katanya lagi.
Verifikasi administrasi ini, kata Gunawan, mengecek dokumen pendukung, seperti dokumen ganda atau dukungan ganda, kemudian apakah yang memberi dukungan adalah orang-orang yang dibolehkan memberikan dukungan.
"Karena ada pekerjaan tertentu yang tidak diperbolehkan memberi dukungan seperti PNS, TNI, Polri, dan lain-lain. Jika pada penelitian administrasi selesai, lalu dilakukan verifikasi faktual," kata Gunawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/komisioner-komisi-pemilihan-umum-kpu-makassar-gunawan-mashar.jpg)