Waspada Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Yuk Kenali Ciri-cirinya
Waspada Investasi Bodong Berkedok Koperasi Simpan Pinjam, Kenali Ciri-cirinya
Untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan nama besar koperasi, Kemenkop dan UKM tengah mengusulkan agar ada Undang - Undang (UU) Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU nomer 25 tahun 1992.
Dalam draf Rancangan Undang - Undang (RUU) yang disusunnya akan memuat tuntutan sanksi pidana terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi untuk investasi bodong.
Baca: BTN Optimis Salurkan Kredit Rp7 Triliun Hingga Akhir Tahun
Baca: Bahas Inflasi Makassar, Iqbal Suhaeb Kumpulkan Pengusaha dan Perwakilan Konsumen
Baca: Bupati Luwu Timur Harap Plt Dirut Bank Sulselbar Tingkatkan Kualitas Layanan
Baca: Progress Memuju Bank Devisa, Bank Sulselbar Rampungkan Persyaratan hingga Triwulan II
Dalam UU yang saat ini berlaku belum diatur mengenai sanksi pidana namun hanya sanksi administratif.
Luhur berharap usulan UU Perkoperasian yang baru dapat segera dibahas oleh DPR sehingga ada kepastian penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi.
Dia menyayangkan draf UU yang sudah masuk di DPR pada periode 2014-2019 batal diparipurnakan sehingga harus di-carry over pada DPR yang baru saja dilantik.
"Jangan sampai koperasi abal-abal atau yang ingin manfaatkan wadah koperasi itu bisa melenggang bebas. Ini udah kita susun dalam pasal-pasal termasuk sanksi pidananya. Mudah-mudahan dalam UU baru ini bisa segera disahkan. Saat ini bola ada di DPR," pungkasnya.(*)
Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "https://keuangan.kontan.co.id/news/kemenkop-ukm-temukan-153-investasi-bodong-berkedok-koperasi-simpan-pinjam".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/investasi-bodong_20160426_091858.jpg)