Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keterbukaan Informasi Publik Baik, 5 Perangkat Daerah Luwu Utara Diberi Penghargaan

Pemeringkatan perangkat daerah dengan keterbukaan informasi publik terbaik lingkup Pemda Luwu Utara adalah implementasi dari Undang-undang

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyerahkan piagam penghargaan kepada lima perangkat daerah terbaik dalam hal keterbukaan informasi publik di Lapangan Taman Siswa, Masamba, Senin (28/10/2019). 

Pada tahun 2018, indeks SPBU Luwu Utara masuk dalam ketegori cukup dan ditarget pada tahun 2019 menjadi baik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Luwu Utara, Arief R Palallo mengatakan, pada 2018 indeks SPBE berada di angka 2,1 dari target yang diharapkan 2,7.

Lalu target SPBE Luwu Utara tahun ini adalah 2,8.

Setelah Berulang Kali Beraksi, Pencuri Sapi di Barru Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Ajak Nikah, Modus Uang Rp 20.000, Menghamili, Pemuda Asal Tondon Makale Ini Malah Kabur

VIRAL VIDEO Rossa Cium Pipi Kiri Afgan di Depan Orang Banyak, Sikap Sahabat Raisa Disorot

"Target kita tahun ini 2,8. Meski secara nasional target standar adalah 2,6," kata Arief, Jumat (11/10/2019).

Saat evaluasi mandiri baru-baru ini, seluruh perangkat daerah telah berkomitmen menaikkan indeks SPBE.

Ada 3 domain indeks SPBE yang dievaluasi dari 7 aspek dan 35 indikator penilaian.

"Tiga domain kita bedah bersama dengan perangkat daerah, yaitu kebijakan internal SPBE, tatakelola SPBE, dan layanan SPBE," jelasnya.

Setelah Berulang Kali Beraksi, Pencuri Sapi di Barru Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Ajak Nikah, Modus Uang Rp 20.000, Menghamili, Pemuda Asal Tondon Makale Ini Malah Kabur

VIRAL VIDEO Rossa Cium Pipi Kiri Afgan di Depan Orang Banyak, Sikap Sahabat Raisa Disorot

"35 indikator juga selesai kita bahas satu per satu. Yang tingkat kematangannya 1 akan kita tingkatkan menjadi 2 atau 3.

Insya Allah, hasil evaluasi kemarin akan dikirim ke pusat sebelum aplikasi SPBE ini ditutup pada 31 Oktober," terang Arief.

Ideks SPBE yang dinilai adalah kebijakan internal tatakelola SPBE, tatakelola SPBE, dan layanan SPBE.

"Apa yang kita lakukan ini penting karena bagian tindak lanjut Perpres Nomor 95 tahun 2018, sekaligus upaya efisiensi anggaran," terang dia.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved