Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Instruksi Pertama Menkumham di Periode Kedua, Kalapas Maros Jadikan Buku Saku, Isinya Panduan Lapas

Pesan tersebut Internalisasi 8 area perubahan Reformasi Birokrasi kepada seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

Editor: AS Kambie
dok.tribun
Pejabat Lapas Kelas II A Maros memperlihatkan Buku Saku berisi arahan Menkumham usai Upacara Sumpah Pemuda, Senin (28/10/2019). 

Pesan tersebut Internalisasi 8 area perubahan Reformasi Birokrasi kepada seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM. Juga beriri 6 Poin Penting Pelayanan Insan Pemasyarakatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Maros Indra Setiabudi Mokoagow wujudkan terobosan baru lagi.

Baru saja tiba dari Kabupaten Soppeng menghadiri perhelatan PIPAS (Paguyuban Istri-istri Petugas Pemasyarakatan) Sulawesi Selatan, Indra langsung melakukan briefing dengan seluruh pejabat dan Staf Pemasyarakatan Maros, Senin (28/10/2019).

Briefing berlangsung sekitar satu jam. “Ini arahan Bapak Menteri melalui Pak Kakanwil untuk kepentingan kita semua dan kebutuhan organisasi," kata Indra Setiabudi Mokoagow di sela briefing, melalui rilis yang diterima Tribun-Timur.com.

"Ini merupakan arahan penting dan strategis karena merupakan arahan Bapak Menteri periode kedua. Ini arahan Menteri yang dilanjutkan oleh Bapak Kakanwil di Soppeng kemarin,” jelas Indra di hadapan seluruh Petugas Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Maros setelah Upacara Sumpah Pemuda.

Sebagaimana disampaikan oleh Priyadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan mengutip arahan Menteri Hukum HAMYasonna H Laoly, disampaikan perlunya menindaklanjuti sejumlah pesan penting Presiden.

“Ada 5 poin penting dari Bapak Presiden yaitu Pengembangan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Menyederhanakan Birokrasi, Menyederhanakan Regulasi, serta Transformasi Ekonomi," kata Indra mengutuk Priyadi.

Menurut Indra, dalam briefing di Soppeng itu pesan Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto sebagaimana pada arahan Kakanwil Kumham Sulsel disebutkan ada 8 poin.

Pesan tersebut Internalisasi 8 area perubahan Reformasi Birokrasi kepada seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

Delapan poin dimaksud:
1. Mewujudkan satker WBK/WBBM.
2. Menjaga akuntabiitas keuangan
guna mempertahankan opini WTP.
3. Optimalisasi JFT (Jabatan Fungsional Tertentu) dalam melaksanakan tugas dan fungsi guna meningkatkan kinerja Kemenkumham.
4. Menjaga proses rekruitmen pegawai (CPNS) untuk tetap transparan
5. Bebas dari KKN.
6. Pengelolaan dan penertiban Aset Kementerian Hukum dan HAM di pusat maupun wilayah, terutama aset tanah.
7. Memastikan Program e-Government.
8. Melaksanakan Meryt System.

Dalam briefing itu pula, alumnus AKIP tersebut mewanti-wanti beberapa poin arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sri Puguh Budi Utami.

Menurur Indra, Ditjenpas menekankan 6 poin penting yang jadi perhatian selaku insan pemasyarakatan.

6 Poin Penting Pelayanan Insan Pemasyarakatan adalah:
1. Penanganan over capasity
2. Penanganan over staying
3. Meningkatkan koordinasi pengamanan dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang bersumber dari dalam maupun dari luar
4. Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman gangguan kamtib dari luar maupun dari dalam
5. Meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba di lapas/rutan dan keterlibatan pegawai dalam peredaran narkoba
6. Meningkatkan kerjasama dengan para stakeholder dalam rangka meningkatkan keterampilan Narapidana.

“Kesemuanya ini perlu menjadi perhatian dan kewaspadaan bagi kita semua karenanya harus tetap disiplin dan kompak” ungkap Indra sembari menceritakan sejumlah pengalaman bertugas di sejumlah Lapas dan Rutan.

Sebagimana arahan Menteri yang dikutip Priyadi seperti dituturkan Indra mengatakan, Kanwil Kumham diminta berperan sebagai Menkumham di wilayah masing-masing.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved