Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Sulsel Setuju Jika ASN Pemprov Poligami?

Beredar di Grup WhatsApp Makassar, undangan pernikahan di mana istri pertama turut mengundang resepsi nikahan suaminya. Pernikahan digelar di Grand To

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Andi Nurhidayati Zainuddin
Anggota DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin selfie bersama Gubernur Sulsel Prof AM Nurdin Abdullah 

Calon istri yang karyawan swasta lebih dulu diperkenalkan kepada sang istri dan setuju dimadu.

"Kurang lebih satu tahun komunikasi taaruf sebelum diresmikan," lanjutnya.

Sulmankar juga membenarkan jika undangan dibuat oleh sang istri pertama; Hj Kasmiati Sulmankar.

"Kalau saya yang mengundang, nanti ada fitnah. Kalau ibu yang mengundang di situ, Insyaallah tidak ada lagi fitnah," katanya.

Bolehkan PNS Poligami?

Seorang pembaca bertanya, apakah seorang PNS diperbolehkan beristri lebih dari satu?

Berikut jawaban yang dilansir dari yogyakarta.kemenag.go.id.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor l Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami.

Namun hanya apabila dipenuhi persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan seorang pria dimungkin-kan beristeri lebih dari seorang, apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.

Selain itu ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi yang dibagi menjadi syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif yang harus dipenuhi yaitu: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan

Syarat kumulatif, yaitu:

Ada persetujuan tertulis dari isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya.

Dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, dan ada jaminan tertulis dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved