Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Sulsel Setuju Jika ASN Pemprov Poligami?

Beredar di Grup WhatsApp Makassar, undangan pernikahan di mana istri pertama turut mengundang resepsi nikahan suaminya. Pernikahan digelar di Grand To

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Andi Nurhidayati Zainuddin
Anggota DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin selfie bersama Gubernur Sulsel Prof AM Nurdin Abdullah 

Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila dipenuhi sekurang-kurangnya satu dari semua syarat alternatif, dan semua syarat kumulatif yang ada.

VIDEO: Begini Suasana Aksi Unjuk Rasa Puluhan Aktivis di Depan Kantor Bupati Jeneponto

Puteri Pariwisata Sulsel Temui Kepala Disparbudmudora Luwu Timur Sampaikan Hal ini

Lowongan Kerja - Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan, Terima Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Info Resmi

Permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang ditolak apabila:

1. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di hayatinya.
2. Tidak memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat alternatif.
3. Bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Alasan yang dikemukakan untuk beristri lebih dari seorang bertentangan dengan akal sehat,
5. Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Penolakan atau pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang dinyatakan dengan surat keputusan pejabat.

Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari seorang pria yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun seorang pria yang bukan Pegawai Negeri Sipil.

Seorang wanita yang berkedudukan sebagai istri kedua, ketiga, keempat tidak dapat melamar menjadi calon Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil wanita yang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ternyata berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved