73 Peserta Ikuti Ujian Kode Etik Notaris 2019 di Makassar
73 Peserta Ikuti Ujian Kode Etik Notaris 2019 di Makassar di Hotel Four Points By Sheraton, Jl Andi Jemmah, Kota Makassar.
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Suryana Anas
73 Peserta Ikuti Ujian Kode Etik Notaris 2019 di Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) melaksanakan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) 2019.
Ujian ini dilaksanakan di 11 Pengurus Wilayah (Pengwil) diseluruh Indonesia.
Seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat.
Kemudian Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Baca: Daftar Kehebatan Idham Azis Calon Tunggal Kapolri Pengganti Tito Karnavian, Pemburu Tommy Soeharto
Baca: Hasil Lengkap Liga Inggris Spurs Cetak Gol Cepat ke Gawang Liverpool, Manchester United Menang!
Baca: Niat Tulus Jokowi Sehingga Memilih Prabowo Sebagai Menteri Pertahanan
Khusus Pengwil Sulsel, dilaksanakan di Hotel Four Points By Sheraton, Jl Andi Jemmah, Kota Makassar.
Ujian tersebut mulai dilaksanakan pada 28 hingga 29 Oktober 2019.
Ketua Panitia UKEN 2019, Abdul Somad Sultan SH MA mengatakan puluhan peserta mengikuti ujian UKEN 2019 di Sulsel dari berbagai daerah.
Seperti Kendari, Manado, Kalimantan dan Manado.
"Termasuk peserta dari Sulsel sendiri. Ada sebanyak 75 peserta yang ikut dari berbagai daerah. Ujian dilaksanakan tertulis dan lisan," ungkapnya, Senin (28/10/2019).

UKEN 2019 yang terlaksana di Pengwil INI Sulsel dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Sulsel, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Drs Priyadi.
Ia mengatakan kerjasama dan kolaborasi terjalin antara Pengwil INI Sulsel dan Kanwil Kemenkumham Sulsel telah terjalin dengan sangat baik.
"Sehingga saya meminta dukungan notaris terhadap pembangunan pelayanan publik berbasis HAM di Kanwil sulsel. Saya harap semua peserta bisa lolos ujian ini," harapnya.
Adapun Ketua Pengwil INI Sulsel, Dr Abd Muis SH MA menambahkan ujian ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor 19 tahun 2019.
Tentang pengangkatan, pemberhentian dan perpindahan wilayah jabatan Notaris.
"Sehingga PP INI melaksanakan ujian kode etik (UKEN) periode 2019. Kami harap ujian bisa berlangsung degan baik," harapnya.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyususanto_21
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur