Tarif Prostitusi PA Diduga Putri Amelia Terungkap, Dibayar Pengusaha NTB, Pengakuan Putri Pariwisata
TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif prostitusi PA diduga Putri Amelia terungkap, dibayar pengusaha NTB, ini pengakuan Putri Pariwisata.
"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tambahnya.
Sekadar diketahui, PA, JL, dan YW ditangkap polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Kota Batu pada Jumat (26/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sekitar pukul 22.00 WIB, ketiganya dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Pengakuan Putri Pariwisata 2016
Usai menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, publik figur berinisial PA akhirnya dilepaskan.
PA yang diduga Putri Amelia Zahraman, Putri Pariwisata 2016, blak-blakan mengungkapkan skandal yang menjeratnya
Wanita berinisial PA (23) yang terjerat skandal kasus prostitusi dengan seorang pengusaha asal NTB di kamar hotel Kota Batu Malang, angkat bicara.
Mengenakan topi warna hitam dan wajah yang ditutupi masker, PA menegaskan dirinya merasa keberatan bilamana namanya disangkut pautkan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata Indonesia.
Ia mengakui dirinya sempat tergabung dan menjadi bagian dari ajang tersebut.
Namun hal itu terjadi empat tahun lalu yakni ditahun 2016.
"Soal Putri Pariwisata Indonesia, saya bukan pemenang ajang Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih," katanya seraya beberapa kali mengangguk, Minggu (27/10/2019).
Baca: Skandal Bidan Istri Polisi dan Dokter Terungkap Gegara Cap di Kemaluan, Ketahuan Berhubungan Badan
Baca: Skandal Pelakor dan Pebinor Libatkan Perwira Polisi Suami Dokter, Digrebek Istri Ngamar di Hotel
Baca: Foto Pamela Safitri Tanpa Busana? Video Dada Nyembul, Pose Vulgar Nyawer, Pelecehan Seksual, Konflik
Ia juga merasa keberatan bilamana beberapa berita menyangkut pautkan namanya dengan ajang pencarian bakat Putri Indonesia.
Pasalnya, ia tidak pernah mengikuti ajang Putri Indonesia.
"Mohon tidak membawa bawa nama Putri Indonesia karena saya tidak sama sekali ikut ajang tersebut," kata perempuan berkacamata itu.
Perihal latar belakangnya, dengan suara datar dan intonasi yang tertata, PA mengaku memiliki kehidupan dan karir pekerjaan laiknya orang kebanyakan.
"Saya bekerja sewajarnya, saya belerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai projek bisnis teman teman saya, saya juga freelance," jelasnya.
Tak lupa, ungkap PA, dirinya juga menghaturkan permohonan maaf atas kasus yang menimpanya sempat merugikan pihak orangtua, teman dan keluarga besarnya.
"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, PA akan dipulangkan ke kediamannya di Jakarta.
"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.
Informasinya, sekitar pukul 02.20 WIB ditemani beberapa penyidik diantar menggunakan jasa layanan taksi online menuju Bandar Udara Juanda.
Orangtua atau pihak keluarga PA sudah menunggu, rencananya PA akan kembali ke Jakarta.
Dalam dugaan kasus prostitusi online ini, Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari terhadap PA, finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka.
"Iya tersangkanya adalah satu mucikari," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pada awak media dari Makassar, Sabtu (26/10/2019).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka terhadap JL.
“Penyidik kami telah menetapkan inisial JL sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela mengatakan, tersangka dijerat Pasal 506 dan Pasal 296.
"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.
(tribun-timur.com/ tribunnews.com/ surya.co.id)