Tarif Prostitusi PA Diduga Putri Amelia Terungkap, Dibayar Pengusaha NTB, Pengakuan Putri Pariwisata
TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif prostitusi PA diduga Putri Amelia terungkap, dibayar pengusaha NTB, ini pengakuan Putri Pariwisata.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif prostitusi PA diduga Putri Amelia terungkap, dibayar pengusaha NTB, ini pengakuan Putri Pariwisata.
Pengguna jasa prostitusi online Model inisial PA (23) adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.
Berdasarkan informasi, PA terjerat prostitusi tersebut diduga Putri Amelia Zahraman, finalis Putri Pariwisata 2016.
Artis dan Model asal Balikpapan, Kalimantan Timur ( Kaltim) ini sebelumnya diciduk di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.
"Iya, pengguna jasa ini berinisial YW asal Bekasi. Dia (YW) ada seorang pengusaha kelahiran NTB," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat di Makassar, Minggu (27/10/2019).
"Saya tidak menyebutkan pelaku (PA) ini seorang putri pariwisata, tapi yang pelaku memang pernah ikut ajang itu," lanjutnya.
Sebelumnya, personel tim Jatanras Polda Jatim menangkap mucikari J bersama PA di Batu, Malang, Jumat (25/10) malam.
PA diduga Putri Amelia ini ditangkap tim Jatanras Polda Jatim bersama mucikari J disalah satu hotel.
Baca: Skandal Bidan Istri Polisi dan Dokter Terungkap Gegara Cap di Kemaluan, Ketahuan Berhubungan Badan
Baca: Skandal Pelakor dan Pebinor Libatkan Perwira Polisi Suami Dokter, Digrebek Istri Ngamar di Hotel
Baca: Foto Pamela Safitri Tanpa Busana? Video Dada Nyembul, Pose Vulgar Nyawer, Pelecehan Seksual, Konflik
Terduga YW mendatangkan PA melalui mucikari prostitusi online, J (51) setelah YW membayar uang muka Rp 13 juta.
"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelas Barung.
Kombes Barung menyebutkan, penetapan J sebagai tersangka setelah tim penyidik lakukan gelar perkara, pukul 23.30 Wib.
"Mucikari atau penyedia jasa J ditetapkan sebagai tersangka pukul 23.30 Wib atau waktu Makassar dinihari," ungkap Barung.
Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.
Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.
"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung.