Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rusak Pagar Warga, Lima Pemuda Rantepo Toraja Utara Nginap 'Hotel Prodeo'

Selain merusak pagar, lima pemuda tersebut juga melakukan pemukulan terhadap seorang pemuda yang tengah duduk di depan sebuah rumah.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
tommy/ tribuntoraja.com
Lima pemuda di Tikala, Rantepao, Toraja Utara diamankan polisi setelah melakukan pengrusakan dan pemukulan, Minggu (27/10/2019). 

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan keputusan PTDH telah melalui proses yang panjang, dari proses pemeriksaan, wanjak serta dilakukan sidang kode etik profesi polri pada 1 April 2019 yang merekomendasikan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat.

"Kejadian PTDH ini jangan terulang lagi, sayangi diri sendiri dan keluarga, mari laksanakan tugas dengan baik, mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," tutur Kapolres.

Sementara, Kasi Propam Polres Tana Toraja, Ipda Constantinus LW mengatakan, bahwa Nasru selain terjerat tindakan indisipliner juga terlibat tindak pidana curanmor dengan TKP di Kabupaten Enrekang.

"Yang bersangkutan telah tiga kali disidang disiplin dengan pelanggaran indisipliner meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut, namun tetap juga tidak dapat merubah perilaku," kata Ipda Constantianus yang akrab disapa Pak Cons.

Pada 2014 yang lalu, kata Ipda Constantianus, Nasru pernah di jatuhi pidana kurungan penjara di lapas Enrekang selama dua tahun tiga bulan.

Namun, setelah selesai menjalani hukuman, yang bersangkutan tetap tidak melaksanakan tugas di Polres Tana Toraja sampai saat ini.

"Bersangkutan telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 dan pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Ipda Constantianus.

Polres Tana Toraja Musnakan 400 Knalpot Racing

Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Tana Toraja memusnakan 400 Knalpot racing atau brong di halaman Mako Polres Tana Toraja, Senin (23/09/2019).

Di hadapan Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto P Sirait, ratusan knalpot racing tersebut dimusnahkan dengan menggunakan alat berat (digilas).

Tipikor Polres Pangkep Geledah Kantor BPBD dan Gudang Logistik

Kukuhkan Pengurus FKUB, Begini Pesan Wagub Sulsel

Api Hanguskan 2 Rumah Panggung, 1 Motor, dan Uang Tunai Rp 20 Juta di Pammana Wajo

150 Peserta Ramaikan Seleksi PSM Putri

Kades Bulu Tellue Bagikan Sembako ke Korban Kebakaran

400 knalpot brong tersebut merupakan hasil sitaan Sat Lantas Polres Tana Toraja dalam operasih rutin cipta kondosi yang digelar.

Selain itu, pemusnahan knalpot dalam rangka peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 Polres Tana Toraja tahun 2019.

"Sekitar 400 knalpot bising yang disita hasil dari pelaksanaan operasi rutin cipta kondisi dan peringatan ulang tahun Lalu Lintas ke 64 Polres Tana Toraja," kata Kasat Lantas Polres Tana Toraja, AKP. Andi Tanri Abeng.

Sementara, Kapolres Tana Toraja mengatakan, pemusnahan tersebut sebagai wujud menjawab keresahan masyarakat dengan adanya knalpot racing yang sangat menggangu.

"Polres Tana Toraja melalui jajaran Sat Lantas, berkomitmen kuat untuk mewujudkan harapan masyarakat, termasuk penindakan terhadap penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat," tutur Julianto P. Sirait.

Ratusan Knalpot Racing atau Brong dimusnahkan di Mako Polres Tana Toraja, Senin (23/9/2019).
Ratusan Knalpot Racing atau Brong dimusnahkan di Mako Polres Tana Toraja, Senin (23/9/2019). (Tommy/Tribun Toraja)
Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved