Dinas Perdagangan Luwu Utara Laporkan ke Polisi Penjual Elpiji 3 Kg Tak Berizin
Elpiji yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu kemudian diserahkan ke Reserse Kriminal Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (P2KUKM) Kabupaten Luwu Utara menyita 34 tabung elpiji 3 kilogram (kg).
Elpiji disita dari dua orang penjual yang tidak mengantongi izin.
Sebelas Bakal Calon Wali Kota Makassar Incar Dukungan PAN
Mentan Syahrul Yasin Limpo Tegaskan Persiapkan War Room Kostra Tani di Kementan
Sambut HDKD ke-74, Lapas dan Bapas Watampone Kompak Adakan Jalan Santai
Tiga Laga Terakhir PSM Makassar Minim Kartu, Apa Rahasianya?
VIDEO: Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Rizal Korban Penembakan KKB Tiba di Jeneponto
Elpiji yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu kemudian diserahkan ke Reserse Kriminal Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.
"34 tabung hasil penertiban yang kami lakukan pada Jumat sore," kata Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Metrologi P2KUKM Luwu Utara, Hasruddin Kujje, Minggu (27/10/2019).
Hasruddin menuturkan, lokasi penertiban berada di Kelurahan Bone Tua dan Bone, Kecamatan Masamba.
"Sebenarnya kita sudah sering tegur bahkan pak kadis langsung turun, tapi tidak diindahkan," katanya.
Penjual tak berisin ditengarai menjual elpiji jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Apalagi mereka menjual di atas HET. Bahkan di atas Rp 30 ribu. Makanya kami menindak tegas," katanya.
Penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan efek jera kepada penjual tidak memiliki izin.
"Kalau mau jujur, penjual terakhir itu sebenarnya ada di pangkalan. Tapi ini semua sudah di pengecer, makanya harganya tinggi," katanya.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur