Dosen dan Mahasiswa Hukum Unhas Ajari Warga Desa Barombong Gowa Bebas Hoax
Dosen dan Mahasiswa Hukum Unhas Ajari Warga Desa Barombong Gowa Bebas Hoax
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Dosen dan Mahasiswa FH Unhas Ajari Warga Desa Barombong Gowa Bebas Hoax
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melaksanakan Bina Desa Mahasiswa Bebas Hoax di Aula Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa dengan kegiatan Penyuluhan Desa Bebas Hoax.
Kegiatan melibatkan Siswa-Siswi SMPN 2 Barombong dan SMAN 22 Gowa Serta Tokoh Masyarakat Desa Kanjilo dan Desa Tamanyeleng melalui Program Bina Desa Mahasiswa Universitas Hasanuddin Tahun 2019.
Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas melihat realitas Hoax saat ini menjadi problematika yang mengkhawatirkan di kalangan masyarakat.
Baca: Terungkap Kejanggalan Wamen Pariwisata Angela Tanoesoedibjo Saat Baru Selesai Dilantik, Perhatikan
Baca: Jadwal Liga Inggris - Liverpool Hadapi Laga Sulit, City Berpeluang Pangkas Jarak. 2 Live di TVRI
Baca: Membandingkan Gaji Nadiem Makarim sebagai Menteri dengan Saat Menjadi Bos GoJek
Bukan hanya dirasakan oleh masyarakat perkotaan, tetapi sudah memasuki masyarakat yang berada di pedesaan seperti di desa kanjilo dan tamanyelleng ini.
"Untuk itulah mahasiswa fakultas hukum memiliki kewajiban kepada masyarakat untuk menyampaikan bahaya hoax atau berita bohong ini, maka diharapkan peserta kegiatan menjadi pelopor di masyarakat untuk menyebarluaskan terkait bahaya HOAX dan pencegahan penyebarluasan HOAX setelah memahami pemaparan materi yang disampaikan pada kegiatan ini," kata Ketua Tim Bina Desa Mahasiswa FH-UH Dr Ratnawati Sudirman SH MH.
Hadir juga Dr A Tenri Famauri SH MH, Eka Merdekawati Djafar SH MH, dan Andi Kurniawati SH MH, serta Kasubag Kemahasiswaan Abdul hakim ST.
Zelaij itu, ada juga Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan, Dr Muhammad Hasrul SH MH.
Mereka diterima oleh Camat Kecamatan Barombong, Anwar Saru S Sos
"Kami senantiasa mendampingi dan mendorong mahasiswa untuk selalu memberikan manfaat kepada masyarakat luas sebagai bagian dari tujuan Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Muhammad Hasrul.
Surya Yudistira Ramadhan dan Syawirah Mansur menjadi pemateri.
Surya menyampaikan gambaran umum tentang hoax, macam-macam hoax, dan akibat yang ditimbulkan dari hoax.
Sedangkan, Syawirah pada materinya menyampaikan terkait contoh berita hoax dalam kehidupan sehari-hari, sanksi penyebar hoax yang dapat sampai pada sanksi pidana sebagaimana dalam KUH Pidana dan Undang-Undang ITE, dan cara mencegah penyebaran hoax.
Selanjutnya acara ini ditutup dengan pemberian plakat penghargaan kepada pak camat dan masing-masing kepala sekolah serta kepala desa, serta pemberian hadiah ke penanya dan sesi foto bersama.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
A