Perda Analisis Dampak Lalu Lintas Belum Dipahami Aparat di Gowa
Perda yang sudah diberlakukan ini belum berjalan optimal disebabkan aparat dinilai belum sepenuhnya paham terhadap Perda Andalalin ini.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
"Pembangunannya harus dikaji apakah luas area parkirnya memadai sehingga tidak mengganggu ketertiban dan tidak menimbulkan kemacetan dan tidak mengganggu keselamatan, inilah persyaratan menggunakan Andalalin," ujar Firdaus.
Kendati demikian kata kadishub, Andalalin ini tidak berlaku bagi pembangunan rumah-rumah pribadi untuk tempat tinggal.
Sekadar diketahui sosialisasi ini menghadirkan narasumber konsultan Andalalin yakni Dr Israel (akademisi Unismuh Makassar) selaku konsultan Andalalin dengan peserta sosialisasi dari aparat Satlantas Polres Gowa serta sejumlah lurah lingkup perkotaan dari beberapa kecamatan dataran rendah.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur