KPK Ada di DPRD Sulsel, Ada Apa?
Dalam pertemuan dihadiri langsung Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adliansyah Malik Nasution.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
KPK RI Dorong Pemkot Makassar Segera Sertifikasi Tanah Negara
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,
Pahala Nainggolan mengatakan, pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikeluhkan real estate Indonesia atas dasar Zona Nilai Tanah (NZT).
Hal ini terungkapnya dalam rapat koordinasi lingkup jajaran Pemerintah Kota Makassar di Ruang Rapat Wali Kota Lantai ll, Kamis (24/10/2019).
Baca: Nadiem Makarim Rugi Jadi Mendikbud Dibanding CEO GoJek? Bandingkan Gaji Suami Franka Franklin
Baca: Kementan Tegaskan Sertijab Syahrul Yasin Limpo dan Andi Amran Sulaiman Sudah Sesuai Jadwal
Baca: Lowongan Kerja Reporter Daerah Tribun Timur, Cek Syarat & Lokasi Penempatan, Batas Daftar
Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 555.3/7334/It prov, tanggal 7 Oktober 2019 perihal Koordinasi Pengawasan dan Sinergitas Pemberantasan Korupsi Tingkat Sulawesi Selatan,
Menurut Pahala, para pihak terkait bersepakat transaksi BPHTB berdasarkan undang-undang yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Kita sepakat dengan Pak wali untuk tidak menggunakan NZT sebagai patokan harga tapi digunakan sebagai rujukan nanti pak wali akan membuat pedomannya," kata Pahala Nainggolan.
Rapat koordinasi dihadiri Deputi Pencegahan KPK RI, Pahala Nainggolan serta Koordinator Wilayah lV Korsupgah KPK Wilayah Sulawesi Aldiansyah Malik Nasution membahas hambatan dan kendala yang dihadapi pada pelaksanaan penertiban aset pemerintah daerah, penertiban Fasum Fasos serta optimalisasi pendapatan daerah.
Begitupun pembahasan dengan pengadaan barang, Pahala menyebut praktek pengadaan barang di Makassar masih relatif baik.
Menurutnya, alangkah baiknya dinas yang mempunyai kebutuhan yang sama dapat melakukan konsolidasi dalam melakukan proses tender secara bersamaan.
"Semakin banyak kebutuhan masing-masing dinas sebaiknya digabung sekali ditender. Selain lebih cepat prosesnya juga pasti akan lebih murah. Demikian juga dengan penunjukan langsung untuk di bawah Rp 200 juta," ujarnya.
Demikian pula pembahasan soal sertifikasi, Pahala Nainggolan menyebutkan saat ini masih ada 960 bidang di Pemkot Makassar dan sudah 20 persen selesai sertifikasinya.
"Sisanya kita akan ditingkatkan tetapi kita lihat kecepatan sertifikasinya, setahun itu cuma enam puluh delapan realisasinya, bahkan baru tiga puluh dua, Pak Wali dan KPK segera menyelesaikankanya,"
kata Pahala.
Ia melanjutkan, pelayanan PTSP sudah sangat memadai kalaupun ada yang ingin dibenahi tinggal perizinan yang mempunyai proses yang panjang.
Pahala berharap dengan adanya koordinasi ini Pemkot Makassar bisa menjadi percontohan bagi daerah lainnya di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/komisi-pemberantasan-korupsiii.jpg)