Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TRIBUN WIKI

Deretan Fakta Sidang Kasus Narkoba Jefri Nichol, Dapat Novel 'Pulang' Karya Leila S Chudori

Deretan Fakta Sidang Kasus Narkoba Jefri Nichol, Dapat Novel 'Pulang' Karya Leila S Chudori

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram
Deretan Fakta Sidang Kasus Narkoba Jefri Nichol, Dapat Novel 'Pulang' Karya Leila S Chudori 

Deretan Fakta Sidang Kasus Narkoba Jefri Nichol, Dapat Novel 'Pulang' Karya Leila S Chudori

TRIBUN - TIMUR.COM - Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Jefri Nichol digelar pada Senin (21/10/2019).

Jaksa penuntut umum menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Berikut adalah 4 fakta persidangan tuntutan Jefri Nichol yang dirangkum Kompas.com.

1. Dituntut 10 bulan rehabilitasi

Jaksa penuntut umum menuntut Jefri dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.

Aktor Jefri Nichol (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menjawab pertanyaan awak media saat kasusnya dirilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Polisi menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Warta Kota/Feri Setiawan
Aktor Jefri Nichol (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar menjawab pertanyaan awak media saat kasusnya dirilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Polisi menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Warta Kota/Feri Setiawan (Warta Kota)

Selain itu, jaksa juga menyebut Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja, tetapi tidak terindikasi kecanduan.

Hasil itu membuktikan bahwa Jefri Nichol bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum, menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Jefri Hardy, di PN Jakarta Selatan, Senin.

Jefri dituntut hukuman sepuluh bulan penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama sepuluh bulan," ujar Jefri.

2. Tak perlu jalani hukuman penjara

Namun, tuntutan itu akan dikurangi dengan masa tahanan Jefri Nichol.

Jaksa juga menuntut agar Jefri tak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan menggantinya dengan rehabilitasi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved