Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BUMD Wajo Masih Tanpa Pengurus, Pemkab Bakal Bentuk Panitia Seleksi Direksi

BUMD Wajo Masih Tanpa Pengurus, Pemkab Bakal Bentuk Panitia Seleksi Direksi

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Bupati Wajo, Amran Mahmud 

BUMD Wajo Masih Tanpa Pengurus, Pemkab Bakal Bentuk Panitia Seleksi Direksi

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Jajaran direksi BUMD Kabupaten Wajo, PT Wajo Energi Jaya masih kosong.

Pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dilaksanakan 11 Oktober 2019 lalu, yang memutuskan memberhentikan Direktur PT WEJ, Andi Baso Kone Tantu dan jajarannya, Pemkab Wajo belum menunjuk penggantinya.

Bupati Wajo, Amran Mahmud menyebutkan, untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Wajo bakalan membentuk panitia seleksi untuk direksi BUMD Wajo.

Baca: Nadiem Makarim Rugi Jadi Mendikbud Dibanding CEO GoJek? Bandingkan Gaji Suami Franka Franklin

Baca: Kementan Tegaskan Sertijab Syahrul Yasin Limpo dan Andi Amran Sulaiman Sudah Sesuai Jadwal

Baca: Lowongan Kerja Reporter Daerah Tribun Timur, Cek Syarat & Lokasi Penempatan, Batas Daftar

"Hasil koordinasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri disarankan untuk secepatnya membentuk pansel untuk mencari calon direksi baru melalui fit and propert test," katanya kepada Tribun Timur, Jumat (25/10/2019).

Fit and propert test sendiri akan berpedoman pada Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD.

Sejumlah nama mulai mencuat, tapi Amran Mahmud memastikan setiap nama yang muncul mesti melalui fit and propert test, serta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.

"Setelah seleksi kita akan serahkan ke DPRD," tambah Amran Mahmud.

Bupati Wajo, Amran Mahmud
Bupati Wajo, Amran Mahmud (TRIBUN TIMUR/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN)

Amran Mahmud menyebutkan sejumlah alasan mengapa BUMD Wajo dikembalikan ke pemegang saham.

Ada 7 poin alasan yang disebutkannya. Pertama, lokasi kantor PT Wajo Energi Jaya periode 2016-2021 tersebut tidak diketahui keberadaannya. Kedua, direksi amat sulit ditemui dan cuma komunikasi melalu ponsel.

Ketiga, tidak adanya laporan dari PT Wajo Energi Jaya selama ini, baik laporan keuangan maupun laporan operasional kepada pemegang saham.

Keempat, pemegang saham telah melakukan persuratan ke direktur PT Wajo Energi Jaya dengan nomor :500/685.1/Set, tanggal surat 2 Agustus 2019 tentang permintaan penyelengaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tidak ada balasan atau tanggapan.

Kelima, pemegang saham telah melakukan persuratan ke komisaris PT.Wajo Energi Jaya dengan nomor :500/773.1/set, tanggal 26 Agustus 2019 tentang permintaan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS), tidak ada tanggapan atau balasan, serta surat permintaan penyelenggaraan RUPS untuk Komisaris atas nama Andi Amir Hamzah tidak diketahui alamatnya.

Keenam, hasil koordinasi dengan inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo bahwa PT Wajo Energi Jaya menimbulkan beban utang ke PT Petragas. Sayangnya, nominal utangnya tak disebutkan oleh Amran Mahmud.

Terakhir, keputusan pencopotan tersebut adalah hasil konsultasi antara Pemda Wajo dengan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved