Turun Operasi Zebra Sejak Pukul 06.00 Wita-18.00 Wita, Satlantas Selayar Jaring 56 Pengendara
Kegiatan operasi zebra tersebut dimulai sekitar pukul 06.00 Wita di ruas jalan, Soekarno Hatta, Benteng, berjalan mulus tanpa hambatan.
TRIBUN TIMUR.COM, SELAYAR - Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar operasi zebra 2019 pada Rabu (23/10/2019).
Kegiatan operasi zebra tersebut dimulai sekitar pukul 06.00 Wita di ruas jalan, Soekarno Hatta, Benteng, berjalan mulus tanpa hambatan.
VIDEO: Begini Kondisi Pluim Jelang Laga PSM Kontra Madura United
Lowongan Kerja PT Mitsubishi Motors Banyak Posisi, Daftar Online di mitsubishi-motors.co.id, Syarat
Balasan Gading Marten Soal Video Mesum Mirip Gisel Viral di WhatsApp (WA), Komen Ussy dan Angela Lee
Mampir di Pinrang, Gus Muwaffiq Disuguhkan Makanan Khas Palekko
Ini Harapan Rektor Unismuh Makassar untuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Sebanyak 56 pengendara sepeda motor yang terjaring razia yang digelar oleh aparat satuan lalu lintas, hingga pukul 18.00 Wita. Dua puluh delapan diantaranya, mendapat sanksi tilang karena terjaring, saat tengah berkendara, melawan arus, serta tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Dalam gelar operasi yang sama, dua puluh empat pengendara lainnya juga ikut terjaring razia pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP Nurhaeni mengatakan kegiatan operasi zebra itu untuk mendukung berjalan lancarnya pelaksanaan giat razia.
Sebanyak 20 orang personel gabungan diturunkan melakukan aksi razia yang didukung oleh sepuluh personel Polres Selayar.
Selain melakukan pengaturan lalu lintas dan penindakan, tim operasi zebra 2019, Polres Kepulauan Selayar juga melibatkan sejumlah personel lain, diantaranya, personel penjagaan, personel LLAJ Dishub, layanan jasa raharja, dan satuan penyelenggara administrasi SIM atau satpas.
Dikatakannya, razia bersandi operasi zebra 2019 digelar untuk menanamkan rasa kepatuhan, ketaatan, dan sikap kedisiplinan berlalu lintas yang bermuara pada upaya untuk menekan angka tindak pelanggaran dan sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, pengendara atau pengemudi diharapkan akan lebih berhati-hati dan mengedepankan keselamatan berkendara.
Lanjut ia menguraikan pelaksanaan razia, mengacu pada dua belas item, sasaran pelanggaran prioritas yang terdiri dari 1. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi).

Selain itu, kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK. 3. Pengendara yang melawan arus. 4. Tidak menggunakan helm SNI. 5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety bell. 6.
Menggunakan ponsel saat mengemudi. 7. Pengendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM 8. Berkendara sepeda motor berbonceng tiga. 9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan. 10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. 12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk perentukannya.
Kendati begitu, mereka Sat Lantas tetap akan melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pelanggaran lalu lintas lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan, pungkasnya kepada awak media di sela-sela pelaksanaan gelar operasi zebra 2019, hari pertama. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur