Sidang Gugatan Sengketa Lahan Paselloreng, Warga Gilireng Padati Pengadilan Negeri Sengkang
Sidang Gugatan Sengketa Lahan Paselloreng, Warga Gilireng Padati Pengadilan Negeri Sengkang
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
Sidang Gugatan Sengketa Lahan Paselloreng, Warga Gilireng Padati Pengadilan Negeri Sengkang
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Ratusan massa dari Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo memadati Pengadilan Negeri Sengkang, Kamis (24/10/2019).
Mereka hendak menyaksikan proses sidang sidang gugatan perdata nomor 30/Pdt.G/2019, sekaitan sengketa lahan di Bendungan Paselloreng.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Rico Sitanggang mengagendakan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Baca: Sempat Miskin, Menteri di Kabinet Indonesia Maju Jokowi - Maruf Amin Eks Sopir Angkot dan Jual Koran
Baca: INFO TERBARU CPNS 2019: Dibuka November, Cara Daftar sscasn.bkn.go.id, Lengkap Besaran Gaji Terbaru
Baca: TERNYATA Mendikbud, Nadiem Makarim Lahir & Lulus SMA di Singapura, Latar Belakang Pendidikan Bisnis
Namun, hakim mediator yang ditunjuk masih cuti. Sehingga untuk jadwal mediasi selanjutnya akan disampaikan pemberitahuan.
"Hakim Mediator yang ditunjuk oleh PN Sengkang sampai saat ini sedang cuti sehingga penggugat maupun tergugat akan diberikan pemberitahuan awal oleh Hakim Mediator," kata Rico Sitanggang.
Lebih lanjut, ditekankan pula bahwa para pihak yang bersengketa mesti melewati dan hadir dalam proses mediasi.
"Apabila tidak hadir dengan keterangan yang jelas maka akan diberikan sangsi atau denda sesuai ketentuan," katanya.
Sementara, kuasa hukum penggugat Andi Kemmang, yakni Andi Heriaksa sempat mengajukan keberatan tertulis ke hakim ketua.
Pasalnya, para tergugat tidak diwakili oleh kuasa hukum ataupun advokat sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Undang-undang.
Mereka yang tergugat adalah Kementrian Keuangan, Pemerintah Kabupaten Wajo, BPN/ATR Kabupaten Wajo, Pemerintah Kecamatan Gilireng, dan Pemerintah Desa Paselloreng.
Sebelumnya, Kepala BPN/ATR Kabupaten Wajo, Sa'pang Allo menyebutkan, pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng dipastikan tertunda lantaran gugatan dari seorang warga bernama Andi Kemmang.
"Iya, tertunda karena ada gugatan perdata masuk di PN Sengkang dengan luas tanah yang digugat 1300 ha," katanya.
Meski demikian, uang ganti rugi tersebut akan dititipkan ke Pengadilan Negeri Sengkang. Lalu, siapapun yang memenangkan sengketa, itulah yang berhak atas uang ganti rugi lahan tersebut.
"Berdasarkan ketentuan undang-undang pengadaan tanah, kalau ada demikian maka ganti rugi dititip di pengadilan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap siapa yang berhak atas tanah tersebut maka yang bersangkutan dapat mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di PN," katanya.