Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tata Cara, Niat Salat Sunnah Tolak Bala Rebo Wekasan, Al Kautsar, Hukum, Kata Ustadz Abdul Somad

Tata cara, niat salat sunnah tolak rebo wekasan di bulan Safar, al Kautsar 17 kali, hukum, hingga penjelasan Ustadz Abdul Somad

Editor: Edi Sumardi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. Tata cara, niat salat sunnah tolak Rebo Wekasan di bulan Safar, al Kautsar 17 kali, hukum, hingga penjelasan Ustadz Abdul Somad. 

Pendapat ini disampaikan oleh Abu Dawud dari Muhammad bin Rasyid al-Makhuli dari orang yang mendengarnya.

Barangkali pendapat ini yang paling benar. Banyak orang awam yang meyakini datangnya sial pada bulan Safar, dan terkadang melarang bepergian pada bulan itu.

Meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini pertanda buruk) yang dilarang.” (Lathaif al-Ma’arif, hal 148).

Hadratus Syeikh Hasyim Asy’ari pernah ditanya tentang hukum Rebo Wekasan dan beliau menyatakan bahwa, “Semua itu tidak ada dasarnya dalam Islam (ghairu masyru’). Umat Islam juga dilarang menyebarkan atau mengajak orang lain untuk mengerjakannya."

Niat Salat Sunnah 

Salat sunah tolak bala Rebo Wekasan merupakan salat sunah yang dilaksanan setelah terbitnya matahari.

Konon melaksanakan salat tolak bala saat Rebo Wekasan menjauhkan semua bala yang akan datang kepada diri sendiri, keluarga.

Pelaksanaan salat sunat Lidaf’il Bala diambil dari keterangan yang tercantum dalam kitab al-Jawahir al-Khomsi halaman 51-52 dilaksanakan pada pagi hari Rabu terakhir bulan Safar, sebanyak 4 rakaat 2 kali salam.

Niatnya:

.

Setiap rakaat ba’da al-Fatihah membaca:

- Surah al Kaustar 17 kali,

- Surah al Ikhlash 5 kali,

- Surah al Falaq dan an-Nas masing-masing 1 kali

Sebelum melaksanakan salat membaca istighfar:

.

"Saya memohon ampun kepada Allah yang Maha Agung. Saya mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Tuhan yang hidup terus dan berdiri dengan sendiri-Nya. Saya mohon taubat selaku seorang hamba yang banyak berbuat dosa, yang tidak mempunyai daya upaya apa-apa untuk berbuat mudharat atau manfaat untuk mati atau hidup maupun bangkit nanti."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved