Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setelah Heboh Mahasiswi Banjarmasin, Kini Viral Video Panas Mahasiswi Kota B, Simak 3 Faktanya

Setelah Heboh Mahasiswi Banjarmasin, Kini Viral Video Panas Mahasiswi Kota B, Simak 3 Faktanya

Editor: Ilham Arsyam
Youtube
ilustrasi 

Jadi masih menunggu hasil penyelidikan dari Ditreskrimsus ya karena terkait UU ITE dan UU Pornografi," kata Truno.

Ilustrasi: Kontroversi Lokasi Video Panas Gadis Pramuka Viral di WhatsApp (WA), Awalnya Dikira di Tasikmalaya
Ilustrasi: Kontroversi Lokasi Video Panas Gadis Pramuka Viral di WhatsApp (WA), Awalnya Dikira di Tasikmalaya (NET via Tribun Sumsel)

Kata dia, tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah diturunkan untuk mendalami pihak penyebaran video tersebut.

"Tentu tim kalau dengan adanya hal yang dapat menimbulkan gangguan.

Akan lakukan penyelidikan bila mengganggu kamtibmas dan melanggar undang-undang‎," ujar dia.

3. Ancaman hukuman

Sekadar informasi, pelaku dan penyebar video asusila tersebut bisa terkena beberapa pasal dan masuk penjara.

Hal tersebut berdasarkan UU ITE yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).

Berikut adalah bunyi pasal yang dimaksud.

Pasal 27 ayat (1)

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 45 ayat (1)

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Sejak 26 November 2008, pemerintah telah mengundangkan peraturan baru yang mengatur mengenai penyimpanan, penyebarluasan video porno yang semuanya itu tertuang dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (disingkat UU Pornografi).

Sanksi terhadap setiap orang yang mengoleksi dan menyebarluaskan video asusila telah diatur dalam Pasal 4 UU Pornografi yang menyatakan bahwa:

Ayat 1

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved