Pemkab Monokwari Belajar Pajak di Makassar
Pemkab Monokwari Belajar Pajak di Makassar. Pemerintah Kota Makassar mendapatkan rekomendasi dari KPK RI
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Pemkab Monokwari Belajar Pajak di Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar mendapatkan rekomendasi dari KPK RI sebagai salah satu kota yang berhasil dan patut dijadikan percontohan dalam sistem perpajakan bagi daerah lainnya di Indonesia.
Berdasarkan hal itulah, Pemkab Monokwari dipimpin Sekda Kabupaten Monokwari, Aljabar Makkatita bertandang ke Makassar yang diterima oleh Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb di Ruang Rapat Sipakalebbi, Balai Kota, Selasa (22/10/2019) siang.
Selain Iqbal ada juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Irwan Adnan.
Baca: Prabowo Subianto Menteri Pertahanan? Posisi Edhy Prabowo, Nadiem Makarim, Nadiem Makarim, Mahfud MD
Baca: Jadwal Pekan Ketiga Liga Champions - Madrid dan Inter Wajib Menang! Klasemen dan Siaran Langsung
Baca: Korban Tabrakan Tambora Dipulangkan ke Rumah, Tagih Janji Kapolda Sulsel Merawatnya Hingga Sembuh
"Besar harapan kami selama di Makassar, kami bisa mendapat ilmu pengelolaan pajak yang baik dan terarah, mengingat sistem pajak di Monokwari masih butuh perhatian yang lebih," kata Aljabar Makkatita.
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, mengucapkan terima kasih dan memaparkan sistem perpajakan yang sementara dilakukan di Kota Makassar.

"Sistem perpajakan berjalan di Makassar atas partisipasi dan kerjasama yang baik antar semua stake holder yang ada. Kami menggandeng KPK RI, BPN, perbankan, dan juga pihak Kejati untuk bersama-sama mengawal, dan mengawasi seluruh sumber pajak," kata Iqbal Suhaeb.
Ia mengatakan, paling awal yang perlu dibuat adalah SOP sebagai acuan ketika bertugas di lapangan.
Semua pihak dirangkul untuk menunjang tercapainya misi.
"SOP kami buat dan inilah yang menjadi petunjuk di lapangan. Alat rekam yang disimpan di masing-masing tempat akan terkoneksi langsung sehingga dapat mengetahui secara rinci segala aktivitas. Jika ada yang melanggar aturan, sudah ada sanksi yang akan dijatuhkan bisa berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha," kata Iqbal Suhaeb.
Di akhir pertemuan Iqbal Suhaeb, dan Aljabar Makkatita, melakukan pertukaran cendera mata.
Benarkah Honorarium Pegawai Non PNS Pemkot Makassar Dihapus?
Rekaman presentasi Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemerintah Kota Makassar, Helmi Budiman tersebar di grup WhatsApp.
Rekaman itu tentang honorarium pegawai kontak atau non PNS Pemerintah Kota Makassar.
Presentasi ini terkait Penetapan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Lingkup Pemerintah Kota Makassar, Kamis (17/10/2019).
VIDEO: Pasar Malili Luwu Timur Terbakar
VIDEO: Pelepasan Peserta ORX Adventure Club South Celebes Seri 6