Kedai-kedai Kontainer di Padduppa Ilegal, Dewan Pertanyakan Kebijakan Amran Mahmud
Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bantaran Sungai Cenranae tersebut disulap menjadi kawasan kuliner di awal pemerintahan Bupati Wajo, Amran Mahmud.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
hardiansyah/tribunwajo.com
Kedai-kedai di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bantaran Sungai Cenranae, Padduppa, Sengkang, Kabupaten Wajo.
"Selama itu ruang publik, dan tidak merubah fungsi kawasan ruang terbuka hijau masih dibolehkan. Kalau dia (RTH) sudah disemen, artinya dia sudah merubah fungsi RTH.
Selain itu, semen akan menurunkan daya serap air ke tanah," kata Direktur WALHI Sulsel tersebut. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: