Pemprov Terbitkan 5 Rekomendasi Penyelesaian Konflik PT Mamuang dan Warga Pasangkayu
Rekomendasi Gubernur itu ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat dan Gubernur.
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Konflik Agraria yang melibatkan antara warga Pasangkayu dan PT Mamuang (Astra Group) kembali dimediasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Pemprov Sulbar berupaya mengakhiri konflik yang terjadi jauh sebelum Pasangkayu terbentuk menjadi sebuah kabupaten.
Bukan Ivan Apalagi Shaheer Sheikh, Didi Riyadi & Robby Purba yang Nikahi Ayu Ting Ting Tahun Depan?
Bosowa Bagi-bagi Kacamata Gratis kepada Seribu Pelajar di Maros
Curi HP di Pinrang, Warga Enrekang Ini Diamankan Polisi
Harap Irjen Pol Laupe Konsisten, LBH Pers Surati Polda Sulsel Soal Kekerasan Tiga Jurnalis
Video:Pelantikan 5 Pimpinan Definitif DPRD Sulsel
Konfilik tersebut bermula dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 96 Tahun 1996 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan yang Terletak di Kelompok Hutan Pasangkayu, (Saat itu masih Mamuju - Sul-Sel) seluas 12.901 hektar, untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mamuang.
Asisten I Pemprov Sulbar Muhammad Natsir menjelaskan, konflik ini sudah ditangani beberapa kali namun tak kunjung selesai. Pada akhirnya, saat 2017 lalu, melalui Plt Gubernur Carlo Brix Tewu menerbitkan keputusan gubernur dalam rangka penyelesaian konflik tersebut.
Lalu dilanjutkan dengan Surat Keputusan Gubernur Ali Baal Masdar pada 2018 dengan membentuk kelompok kerja (Pokja) penyelesaian konflik yang berlarut tersebut.
"Persoalan ini sudah lama dan banyak dinamika di dalamnya. Makanya Pemprov selaku pemberdayaan masyarakat melalui pokja agar menyelesaikan masalah tersebut,"kata Muhammad Natsir.
Rekomendasi Gubernur Ali Baal Masdar terkait Penyelesaian Konflik Lahan (KPM) Pasangkayu dengan PT. Mamuang dengan warga duserahkan di Lantai II Kantor Gubernur Sulbar, pagi tadi.
Rekomendasi Gubernur turun setelah Pokja menjalankan tugasnya secara maksimal selama dua tahun sebagai solusi yang ditawarkan kepada kedua bela pihak, Kelompok Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dan pihak PT. Mamuang.
Rekomendasi Gubernur itu ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat dan Gubernur.
Adapun tawaran solusi gubernur, Pertama, melalukna pengukuran ulang terhadap Hak Guna Usaha Nomor 1/Martajaya atas nama PT Mamuang.
Kedua, melakukan enclave terhadap HGU No.1 Martajaya atas nama PT Mamuang berdasarkan izin dari PT. Mamuang selaku pemegang HGU.
Ketiga, melakukan kerjasama dengan sistem kemitraan setara antara KPM dan PT Mamuang.
Empat, melakukan ganti rugi berdasarkan delapan titik koordinat yang diklaim oleh KPM Pasangkayu dan kelima penyelesaian konflik harus tetap mempedomani HGU No 1 Martajaya atas nama PT.Mamuang. berdasarkan diktum kelima dan enam Kepmenhut 96/1996.
Bunyi diktum kelima, apabila di dalam kawasan hutan tersebut terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tagalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk yang dilepaskan.
Diktum keenam, apabila lahan tersebut pada diktum kelima, dikehendaki untuk dijadikan lahan perkebunan, maka penyelesaian dilakukan oleh PT. Mamuang dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Rekomendasi ini bukan final, tetapi tawaran solusi untuk mengakhiri konflik, Gubernur tidak mau melakukan pembiaran atas permasalahan yang dihadapi masyarakat," terang Natsir.
Ia mengingatkan, setelah diturunkannya rekomendasi itu, pemprov tidak ingin ada tindakan yang dapat menimbulkan perselisihan.
"Saya harap kepada Kelompok Tani tidak ada tindakan di lapangan, apakah itu pembagian lahan, itu tak ada, kalau itu ada akan muncul masalah hukum yang lain. Rekomendasi ini jangan disalahgunakan. Ini solusi penyelesaian, bukan final," ujar Natsir.
Dirkrimum Polda Sulbar AKBP Nyoman Artana yang turut hadir pada penyerahan rekomendasi pun memastikan, penyelesaian konflik itu akan dikawal dengan baik.

"Inikan sifatnya masih perlu kita lakukan tindakan tindakan lanjutan sehingga tidak perlu adanya sikap yang membuat tidak kondusif di lapangan," ungkapnya.
Ia juga berharap dengan adanya rekomendasi itu tidak ada lagi tindakan baik dari kelompok tani maupun masyarakat tidak melakukan tindakan apapun di lapangan yang membuat situasi tidak aman. (tribun-timur.com).
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Bukan Ivan Apalagi Shaheer Sheikh, Didi Riyadi & Robby Purba yang Nikahi Ayu Ting Ting Tahun Depan?
Bosowa Bagi-bagi Kacamata Gratis kepada Seribu Pelajar di Maros
Curi HP di Pinrang, Warga Enrekang Ini Diamankan Polisi
Harap Irjen Pol Laupe Konsisten, LBH Pers Surati Polda Sulsel Soal Kekerasan Tiga Jurnalis