Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Pengasuh Anak Dihamili Bocah yang Dijaga, Hakim Jatuhkan Vonis

Dalam persidangan di Hillsborough County Courthouse, Rabu (16/10/2019), Mowry, dinyatakan bersalah atas tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawa

Editor: Ansar
WBLA
Marissa Mowry dan bocah 11 tahun yang dirayunya untuk melayani hubungan intim. 

Adapun keluarga dari murid itu dilaporkan tidak hadir dalam sidang vonis, dengan pernyataan mereka dibacakan oleh kuasa hukum yang ditunjuk.

Ibu dari bocah itu mengungkapkan betapa dia membenci Zamora karena apa yang sudah diperbuatnya terhadap anaknya. (*)

mengira Mowry dihamili oleh pacarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Marissa Mowrey, Pengasuh Anak yang Hamil karena Hubungan Intim dengan Bocah yang Dijaganya, https://www.tribunnews.com/internasional/2019/10/20/kasus-marissa-mowrey-pengasuh-anak-yang-hamil-karena-hubungan-intim-dengan-bocah-yang-dijaganya.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved