Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kisah Pengasuh Anak Dihamili Bocah yang Dijaga, Hakim Jatuhkan Vonis

Dalam persidangan di Hillsborough County Courthouse, Rabu (16/10/2019), Mowry, dinyatakan bersalah atas tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawa

Editor: Ansar
WBLA
Marissa Mowry dan bocah 11 tahun yang dirayunya untuk melayani hubungan intim. 

Dalam persidangan, bocah yang dipaksa Mowry bercinta itu pun hadir.

Ia membawa bayi hasil hubungannya dengan Mowry.

Bakal Jadi Menteri Jokowi, Simak Perjalanan Karier Erick Thohir Sempat Ungkap Tak Ingin Jadi Menpora

Foto Cantik Franka Franklin Istri Nadiem Makarim & Gista Putri Istri Wishnutama, Calon Ibu Menteri

VIDEO; Ini Bukti Dukungan Ketua DPRD Makassar ke Peserta Indonesian Idol Ainun

Mowry sendiri sebelumnya dituntut oleh jaksa, hukuman penjara seumur hidup.

Tapi kemudian ia memperoleh keringanan dari hakim.

Ibu dari korban, mengingatkan keluarga lain untuk mempekerjakan nanny atau pengasuh anak.

Ia mengingatkan akan bahaya 'wanita predator'.

Ia merasa sakit hati, karena dikhianati oleh Mowry.

"Saya selalu menganggap dia (Mowry) sebagai anak kami sendiri," ujar ibu korban.

Bahkan, saat Mowry menjalani proses persalinan, ia dan keluarga menjenguknya di rumah sakit.

"Masa kecil anak saya langsung hilang,"

"Dia kini tidak akan tumbuh laiknya remaja normal lainnya," ujar ibu korban.

Korban sendiri kini harus melewati masa SMA sebagai seorang ayah.

Ia berkomitmen menjaga anak hasil hubungannya dengan Mowry.

Guru Cantik Kirim Foto Telanjang ke Murid

Kasus hubungan terlarang lain terjadi ketika seorang mantan guru di Arizona, Amerika Serikat (AS), mendapat hukuman dipenjara 20 tahun setelah terbukti berhubungan seks dengan salah satu murid.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved