Kisah Pengasuh Anak Dihamili Bocah yang Dijaga, Hakim Jatuhkan Vonis
Dalam persidangan di Hillsborough County Courthouse, Rabu (16/10/2019), Mowry, dinyatakan bersalah atas tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawa
TRIBUN-TIMUR.COM - Marissa Mowry, seorang wanita pengasuh anak 28 tahun asal Florida, Amerika Serikat, tertunduk lesu setelah hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun masa penjara.
Dalam persidangan di Hillsborough County Courthouse, Rabu (16/10/2019), Mowry, dinyatakan bersalah atas tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dilansir The Daily Mail via WBLA, kasus ini berawal ketika Mowry, merayu anak laki-laki yang semestinya dia jaga, untuk malayaninya berhubungan intim.
Bakal Jadi Menteri Jokowi, Simak Perjalanan Karier Erick Thohir Sempat Ungkap Tak Ingin Jadi Menpora
Foto Cantik Franka Franklin Istri Nadiem Makarim & Gista Putri Istri Wishnutama, Calon Ibu Menteri
VIDEO; Ini Bukti Dukungan Ketua DPRD Makassar ke Peserta Indonesian Idol Ainun
Bocah itu menurut, hingga akhirnya berhubungan intim dengan Mowry, pertama kalinya pada Januari 2014.
Pada saat itu Mowry masih berusia 22 tahun, sementara korban berusia 11 tahun.
Dalam persidangan terungkap, hubungan intim itu dilakukan hingga 14 kali.
Akibat hubungan terlarang tersebut, Mowry kemudian hamil.
Oktober 2014, Mowry melahirkan bayi hasil hubungan intimnya dengan bocah 11 tahun tersebut.
Saat itu, majikan Mowry belum menaruh curiga.
Mereka mengira Mowry dihamili oleh pacarnya.
Mereka pun masih mempercayai Mowry untuk bekerja di rumah sebagai pengasuh anak.
Baru pada 2017, atau ketika si bocah sudah berusia 15 tahun, ia membuka semuanya.
Terungkap pula, setelah Mowry melahirkan, hubungan terlarang itu masih berlanjut.
Pada rentang 2016 dan 2017, ia dan Mowry beberapa kali berhubungan intim.
Keluarga pun melaporkan Mowry ke kepolisian.